TRIBUNSUMSEL.COM- Pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai Senin (19/8) sampai dengan Sabtu (14/12/2024).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar serentak selama 4 bulan, dan akan berakhir menjelang akhir tahun 2024.
Apabila Anda ingin melakukan pembayaran PKB maupun pembayaran sekaligus ganti STNK 5 tahunan, berikut syarat dan dokumen yang harus dilampirkan.
[Syarat Bayar PKB]
1. STNK Asli
2. KTP Asli (untuk pribadi) NIB (untuk perusahaan) Surat Pengantar Dinar (untuk kendaraan dinas)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
[Syarat Bayar PKB Ganti STNK 5 Tahunan]
1. Fotokopi BPKB
2. STNK Asli
3. Check fisik kendaraan
4. KTP Asli (untuk pribadi) NIB (untuk perusahaan) Surat Pengantar Dinar (untuk kendaraan dinas)
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Untuk diketahui, yang termasuk dalam program pemutihan pajak di tahun 2024 ini yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), berupa diskon 50 persen hingga bebas denda.
Adapun ketentuan pemutihan untuk PKB, yaitu tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan.
Lalu untuk BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaran Bermotor) diskon 50 persen.
Kemudian bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pajak tahun lewat.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2024, Ini Syarat dan Dokumen Balik Nama Motor Serta Mobil
Baca juga: Ada Diskon 50 Persen di Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel, Berlaku Mulai 19 Agustus 2024
Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Tersedia File PDF
Demikian informasi syarat dan dokumen untuk bayar PKB, momentum pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan tahun 2024.
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news