Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel merespon kabar beredar yang menyebut bakal ada pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Saat dikonfirmasi Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan, dirinya belum mendapat informasi terkait kabar tersebut.
"Belum ada, tunggu saja segera dikabari kalau nanti ada informasi tersebut," kata Rizwan saat dikonfirmasi secara singkat, Rabu (14/8/2024).
Berikut isi informasi yang beredar :
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024, mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Yang masuk dalam program pemutihan pajak yaitu PKB, ada diskon 50 persen hingga bebas denda. Yaitu
untuk PKB, tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan.
Lalu untuk BBN-KBII diskon 50 persen. Kemudian bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, denda SWDKLLJ pajak tahun lewat.
Sementara itu Bapenda Sumsel menginformasikan, bahwa pada peringatan 17 Agustus 2024 pelayanan di Samsat Libur dan akan kembali buka pada 19 Agustus 2024.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel