Ia menyatakan, hal ini perlu diluruskan, sebab kliennya lah yang memilik hak atas lahan jeruk itu.
Justru tiga penggugat itu yang melakukan tindakan melawan hukum.
"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucap Lukman
Dia juga mengatakan, hakim PN Jember pada agenda sidang perdana ini melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Lukman ingin kasus ini berakhir damai.
"Karena biar bagaimana pun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," paparnya.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com