HUT RI

4 Napi di Rutan Kelas IIB Prabumulih Langsung Bebas Setelah Mendapatkan Remisi HUT ke-79 RI

Penulis: Edison
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PJ Walikota Prabumulih H Elman ST MM dan Karutan Prabumulih Zulkifli Bintang ketika memberikan remisi secara simbolis ke narapidana yang langsung bebas.

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sebanyak empat orang warga binaan atau narapidana Rutan Kelas IIB Prabumulih mendapat remisi bebas dari Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.

Selain empat warga binaan dapat remisi bebas itu, juga ada ratusan lainnya yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan.

Remisi bebas tersebut disampaikan secara langsung dalam upacara pemberian remisi dalam acara HUT RI ke 79 di halaman Rutan Kelas IIB Prabumulih, pada Sabtu (17/8/2024). 

Penyerahan remisi secara simbolis diberikan oleh Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih H Elman ST MM dan Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE MIKom, Kajari Prabumulih Kristiya Lutfisandhi SH MH, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK dan para pejabat lainnya.

Baca juga: Pria di Prabumulih Harus Mendekam di Penjara Setelah Curi Kompor dan Kuali Milik Tetangganya

Baca juga: Kejaksaan Negeri Prabumulih Musnahkan Puluhan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Didominasi Kasus Narkoba

Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang mengungkapkan ada sebanyak 357 warga binaan yang mendapatkan remisi dan empat orang diantaranya mendapat remisi bebas.

"Warga binaan mendapat remisi bebas sebanyak 4 orang dan sisanya mendapat remisi pengurangan hukuman mulai dari 1 bulan (30 hari) sampai 6 bulan," ungkapnya ketika di wawancarai di taman makam pahlawan.

Bintang menjelaskan, empat orang yang mendapat remisi bebas diantaranya dua perempuan dan dua laki-laki yang semuanya adalah narapidana kasus narkoba.

"Paling banyak kasus narkoba, pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah melalui proses dan memenuhi syarat yang ada," jelasnya.

Lebih lanjut Bintang berharap para narapidana khususnya yang telah bebas agar menjaga tingkah laku di masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

"Apa yang didapat saat pembinaan di dalam rutan agar diterapkan di tengah masyarakat dan jangan mengulangi perbuatan melanggar hukum," harapnya.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com lannya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkini