TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Jadi pengedar narkoba, warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI berinisial RR (24) tak berkutik saat ditangkap Polisi.
RR ditangkap saat berada di sebuah pondok di samping rumah nya di Desa Air Itam pada Selasa (13/8/2024) kemarin, sekira pukul 11.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di sekitar rumah RR.
Mendapati laporan tersebut Kasat Narkoba Polres PALI Iptu Aan Sriyanto langsung memimpin operasi penangkapan bersama Tim Sus Gabungan dan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, untuk menangkap pelaku.
"Sekira pukul 11.30 WIB kemarin, kami berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial RR saat berada di pondok samping rumah nya," kata Iptu Aan Sriyanto, Kasat Narkoba Polres PALI, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Sudah 3 Generasi, Pengrajin Dandang dan Panci di PALI Menolak Punah, Hasilkan Omzet Jutaan Perbulan
Baca juga: Siswa Kesulitan Air dan Bangunan Memperihatinkan, Guru di SD YPIP PALI Digaji Rp 400 Ribu Perbulan
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 27 paket plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat 7,43 gram, dan 30 butir pil ekstasi dengan berat total 13,25 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya yang juga diamankan Polisi berupa uang pecahan Rp 100 ribu, dompet kulit hitam, dan ponsel milik pelaku.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang- Undang Tentang Narkoba.
Iptu Aan mengatakan penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah PALI, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menghadapi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
"Untuk Pelaku RR beserta barang bukti sudah kita lakukan penahanan, dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com