TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - ST (22 tahun) dan IMS (29 tahun) ditangkap polisi setelah 6 bulan buron atas kasus bobol rumah di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengatakan, keduanya dilaporkan membobol rumah warga Soak Batok pada pengujung Februari lalu.
"Dua tersangka yang kami amankan, mereka membawa kabur uang Rp 10 juta dari rumah yang dibobol," kata Ilham didampingi Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah, Sabtu (10/8/2024).
Ilham menerangkan, kedua tersangka membobol rumah warga dengan cara merusak pintu belakang menggunakan linggis.
Saat terjadinya pencurian pada malam hari tersebut, pemilik rumah seorang pria paruh baya sedang tertidur lelap.
"Jadi para tersangka memanfaatkan situasi lengang di TKP pencurian karena memang kejadiannya malam hari," terang Ilham.
Sejumlah saksi pun diperiksa pada kasus pencurian ini, hingga mengerucut pada kedua tersangka yakni
Selama proses pengejaran oleh polisi, diduga para tersangka kabur dan berpindah-pindah tempat.
Hingga akhirnya polisi mendapat informasi bahwa kedua tersangka kembali ke kediaman mereka di Soak Batok.
"Semalam, keduanya kami amankan di kediaman masing-masing," ungkap Ilham.
Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa linggis untuk membobol rumah.
Sementara uang tunai hasil curian telah habis dipakai para tersangka selama pelarian.
"Uang curian diakui para tersangka sudah habis selama pelarian. Maka saat mereka kembali, tim kami bergerak cepat mengamankan keduanya," jelas Ilham.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel