Berita Viral

'Ayolah Sedikit Aja', Tangis Marisa Putri Ngaku Dibujuk Teman Pakai Narkoba Berujung Tabrak IRT

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marisa Putri saat dihadirkan saat ekspos mahasiswi tabrak IRT oleh Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). Marisa Putri(21) mahasiswa yang menabrak seorang ibu-ibu bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru hingga tewas hanya bisa menangisi perbuatannya.

Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB.

Terekam CCTV detik-detik mahasiswi Marisa Putri (21) menabrak seorang ibu-ibu bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru hingga tewas.

Berdasarkan dari rekaman CCTV yang beredar dilansir dari Tribunpekanbaru.com, terlihat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur ( dari arah Jalan Jenderal Sudirman ) menuju barat (arah Mal SKA).

Mobil Toyota Raize BM 1959 FJ berwarna biru itu terlihat melaju kencang.

Kecepatan mobil tersebut jauh melampaui kecepatan motor yang melintas pada bagian lain jalan.

Kondisi jalan saat itu terlihat tidak begitu ramai, namun terdapat beberapa pengendara motor yang melintas.

Terlihat korban mengendarai sepeda motor di jalan yang searah.

Dari kejauhan, mobil yang dikendarai Marisa sangat sangat kencang dari belakang.

Hingga akhirnya menghantam sepeda motor korban dengan kencang.

Bukannya berhenti, Marissa pun langsung melajukan mobilnya pergi.

Sempat dikejar warga, Marisa Putri akhir kembali ke lokasi kejadian.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawamenyebutkan tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Halaman
1234

Berita Terkini