Korban Salah Tangkap di OKI

'Ingin Taubat' Alasan Sutikno Akui Terlibat Perampokan di OKI, Bersedia Bongkar Dugaan Salah Tangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sutikno (tengah) kini muncul dan mengaku sebagai pelaku sebenarnya dari kasus perampokan di Mesuji Makmur OKI, bukan Hajidin. Ngaku ingin bertaubat.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sutikno (38) mengaku bahwa dia adalah pelaku sebenarnya dari perampokan di Mesuji Makmur OKI, bukan Hajidin (47 tahun) yang saat ini berstatu terdakwa. 

Alasan Sutikno mengaku lantaran ia ingin bertaubat dan tidak ingin orang lain menanggung kesalahan yang diperbuatnya. 

Itulah mengapa, saat didatangi oleh keluarga Hajidin di rumahnya, Sutikno tanpa ragu langsung mengajak ke Pengadilan Negeri Kayu Agung OKI untuk menjadi saksi dan menyampaikan pengakuan di persidangan. 

Hal ini diungkap Harun (56 tahun) kakak kandung terdakwa Hajidin. 

Dikatakan Harun, keluarganya merasa sangat terharu dan lega dengan pernyataan Sutikno yang mengatakan Hajidin tidak terlibat perampokan.

Kini mereka berniat menjadikan Sutikno sebagai saudara angkat bila nantinya Hajidin divonis bebas.

Sebab, upaya mereka yang selama ini untuk membuktikan bahwa Hajidin bukanlah pelaku perampokan mulai menemukan titik terang.

"Kami sudah menyampaikan niat untuk mengangkat Sutikno sebagai saudara angkat, karena sangat membantu keluarga kami dengan pengakuannya yang menyebut Hajidin tidak terlibat," kata Harun ketika berada di Palembang, Sabtu (3/8/2024).

Baca juga: Sosok Hajidin Pedagang Sayur Diduga Korban Salah Tangkap di OKI, Kades: Kasihan Dia Orang Tak Punya

Hajidin tukang sayur keliling di Belitang OKU Timur diduga jadi korban salah tangkap kasus perampokan di OKI. (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Menurut Harun, sejak adiknya ditahan atas tuduhan kasus perampokan di rumah Wagirin, ia pun langsung datang ke Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dari Bangka Belitung.

Sebagai saudara kandung, Harun pun tak yakin adiknya itu terlibat.

Sebab, selama ini Hajidin dikenal sebagai sosok yang tak pernah tersangkut masalah hukum. Bahkan, untuk menghidupi keluarganya, Hajidin rela berjualan sayur keliling sampai ke pelosok wilayah Lampung.

"Dia jualan dari jam 12 malam sudah keluar rumah, ke pasar beli sayur. Subuh langsung pergi lagi ke arah Lampung untuk berjualan keliling, siang pulang ke rumah istirahat sebentar. Bagaiamana bisa adik saya dituduh merampok?" tanya Harun.

Awal bertemu Sutikno

Harun adalah salah satu orang pertama yang mengetahui keberadaan Sutikno.

Mulanya ia mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus perampokan di kediaman Wagirin. Tanpa diduga, seseorang menemuinya dan menjelaskan agar keluarganya segera menemui Sutikno yang tinggal di Marga Raya, RT 001, RW 003, Desa Sumber Agung, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur.

Mendapatkan kabar tersebut, Harun bersama seorang keluarganya lagi langsung menuju ke sana untuk menemui Sutikno.

"Pak Tikno (Sutikno) waktu itu lagi memanggul kayu ikut gotong-royong pembangunan masjid langsung saya temui," ujarnya.

Ketika bertemu, Harun menceritakan bahwa adiknya, Hajidin, kini telah disidang dan ditahan atas tuduhan kasus perampokan.

Hati Sutikno pun kemudian tergerak.

Ia mengakui perbuatannya dan ingin bertaubat.

Sutikno lalu bergegas mengganti baju dan ikut Harun menuju Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten OKI untuk menjadi saksi dalam persidangan.

"Saya betul-betul terkejut dan tidak menduga Sutikno langsung mengakuinya. Dia bilang, ayo sekarang ke Pengadilan, saya mengakui semuanya,"jelas Harun.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/7/2024), Sutikno pun dihadirkan oleh kuasa hukum.

Ia pun disumpah dan mengakui segala perbuatannya, termasuk tiga orang rekannya lain yang juga ikut terlibat. "Pak Tikno ini waktu saya temui juga bukan orang berada, rumahnya juga gubuk. Mungkin karena tekanan ekonomi dia jadi seperti itu, sehingga kami juga mau mengangkatnya jadi saudara," kata Harun.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hajidin dan Sutikno, Anto Astari mengatakan, pengakuan saksi kunci mereka menjadi bukti baru bahwa kliennya tidak terlibat. Anto pun meyakini Hajidin akan dibebaskan dari segala tuntutan dan divonis bebas.

"Kami yakin hakim akan menjadikan ini petunjuk dan bukti baru membebaskan klien kami dari jeratan hukum. Selasa nanti akan dilanjutkan sidang tuntutan, kita lihat saja hasilnya seperti apa yang disampaikan JPU," kata Anto.

Pengakuan Sutikno

Sutikno mengakui ikut terlibat dalam aksi perampokan yang dia lakukan bersama ketiga temannya pada 1 Januari 2024 lalu.

Sutikno melakukan perampokan bersama Suryo, Ribut, dan Hasbi.

Keempatnya membawa uang tunai Rp 4 juta dan satu unit motor Beat milik korban.

Dalam perampokan tersebut keempatnya memiliki peran masing-masing, Suryo mendobrak pintu rumah sedangkan Sutikno menyekap korban serta yang mengambil barang curian.

Korban ditodong dengan pistol oleh tersangka Ribut dan Hasbi, sementara Suryo dan Sutikno membawa pisau. 

"Otak pelakunya Suryo yang saat ini sudah ditangkap karena kasus yang berbeda. Kami berempat tidak ada yang namanya Hajidin, saya juga tidak kenal sama dia," ujar Sutikno saat jumpa pers di Palembang. 

Sutikno mendengar kalau Hajidin ditangkap atas kasus perampokan yang ia lakukan bersama ketiga temannya. Karena hal itu hatinya merasa tergerak untuk menjadi saksi yang meringankan Hajidin sekaligus mengakui perbuatannya.

Salah satu bukti yang diamankan polisi adalah pisau yang tertinggal di lokasi kejadian, dan Sutikno mengakui kalau pisau tersebut milik Suryo yang tertinggal. 

"Saya memang terlibat perampokan itu, Hajidin tidak bersalah. Saya juga tidak kenal sama dia. Untuk soal pisau yang tertinggal itu milik Suryo, karena setelah kejadian si Suryo mengaku kalau pisaunya tertinggal di TKP," katanya.

Atas dasar rasa kasihan kepada seseorang yang tidak melakukan kejahatan yang diperbuat, Sutikno berani memberikan pengakuan tersebut.

Sutikno sama sekali sadar atas pengakuannya tersebut dan siap menerima konsekuensi jikalau ia harus dipenjara. 

"Saya berani ngomong gini karena kasihan sama pak Hajidin, dia tidak bersalah," katanya.

Secara terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan mengatakan penyidikan kasus perampokan dengan tersangka Hajidin sudah sesuai SOP.

"Penetapan tersangka sudah memiliki tiga alat bukti berupa keterangan korban, hasil olah TKP dan sidik jari pisau yang ditemukan di lokasi," kata Hendrawan.

Setelah proses penyidikan rampung, penyidik melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diajukan di persidangan.

Terkait ada saksi kunci yang bersaksi di persidangan, merupakan hal yang wajar dan hak terdakwa untuk meringankan. 

Penyidik tidak bisa melakukan proses lanjutan terhadap Sutikno lantaran minimnya alat bukti.

"Saksi Sutikno memberikan keterangan di persidangan. Kesaksian Sutikno sudah dikomunikasikan dan sempat pra rekonstruksi ternyata para saksi korban tidak mengenalinya," tutupnya.

 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Akui Merampok, Sutikno Dijadikan Saudara Angkat jika Hadijin Divonis Bebas". 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini