TRIBUNSUMSEL.COM - Rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Vina dan Eky akhirnya diungkap.
Hal ini diungkap Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky yang mengaku telah melihat isi CCTV tersebut.
"CCTV memang sempat saya lihat," kata Iptu Rudiana, dikutip Kamis (1/8/2024), dikutip dari TribunLampung.com
Saat itu, Iptu Rudiana bersama penyidik menelusuri sejumlah bukti pada lokasi kejadian termasuk keberadaan CCTV yang mengarah ke Flyover Talun.
"Saat kami berempat mencari informasi, ke TKP penemuan jasad, coba cari CCTV, jam 2 melintas Alfa saya masuk cek CCTV tapi tidak ada," jelasnya.
Pihak kepolisian pun mendapati adanya CCTV yang mengarah ke Flyover Talun tepat malam peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Namun, Iptu Rudiana mengungkap isi CCTV kasus Vina tidak jelas.
"Namun CCTV tidak jelas menghadap jalan raya, cuma mengarah ke depan perumahan dan itu saya sampaikan ke penyidik," kata Iptu Rudiana.
Baca juga: Akhirnya Iptu Rudiana Ungkap Isi CCTV di TKP Kasus Vina dan Eky Cirebon, Pantas Tak Ditunjukkan
Kata Kapolsek Kapetakan Cirebon ini, CCTV tersebut tidak merekam ke arah Jembatan Talun, melainkan ke perumahan yang berada didekat lokasi kejadian.
Kendati begitu, pihak kepolisian tidak membongkar CCTV tersebut sebagai bukti kuat pada kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
"CCTV tidak mengarah ke flyover, ke jalan raya saja tidak melihat jelas, dan saya tidak mengambil," kata Iptu Rudiana.
Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor.
Sebelumnya, CCTV kasus Vina ramai diperbincangkan setelah terungkap bahwa anak buah Iptu Rudiana, Bripka Gugum Gumilar mengakui telah membuka isinya.
Pengakuan itu tertuang dari hasil putusan sidang kasus Vina Cirebon 2017 silam.
Banyak kecurigaan bahwa CCTV merekam kejadian yang dialami Eky dan Vina pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
Baca juga: Dituding Intervensi Kasus Vina, Iptu Rudiana Laporkan Dede, Dedi Mulyadi & Liga Akbar ke Polisi
CCTV kasus Vina semakin ramai diperbincangkan setelah terungkap bahwa anak buah Iptu Rudiana, Bripka Gugum Gumilar mengakui telah membuka isinya.
Pengakuan itu tertuan dari hasil putusan sidang kasus Vina Cirebon 2017 silam.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Susno Duadji Desak Polda Jabar Buka CCTV
Sebelumnya, Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji terus mendesak Polda Jawa Barat (Jabar) untuk membuka CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.
Menurut Susno, dibukanya CCTV kasus Vina Cirebon ini bisa menjadi peluang bagi Pegi Setiawan untuk bebas dari kasus ini.
Susno menegaskan, dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky, Penyidik Polda Jabar harus kembali ke titik nol.
Atau kembali ke awal mula penyelidikan kasus yang merenggut nyawa Vina dan Eky tersebut.
"Jadi menyidik si Pegi yang ditangkap ini harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah," kata Susno dilansir Tribun Jakarta, Sabtu (6/7/2024).
Susno lantas mempertanyakan, mengapa hingga kini CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eky tak kunjung dibuka.
Padahal ia mendengar soal anak buah Iptu Rudiana, ayah Eky yang telah menyita bukti CCTV insiden pembunuhan Eky.
Selain itu Susno juga mengungkit soal barang bukti berupa HP milik Vina dan Eky.
Menurut Susno, HP milik Vina dan Eky ini masih bisa diperiksa lagi oleh penyidik.
Tak seperti bukti berupa darah dan sperma yang jelas tak bisa diselidiki lagi.
"Hp bisa berbicara, CCTV akan berbicara ada sekian CCTV disita kenapa ga dibuka," imbuh Susno.
Lebih lanjut Susno menegaskan di dalam HP Vina dan Eky, serta HP terdakwa lainnya pasti ada bukti percakapan, atau bukti video.
Sehingga CCTV dan HP ini bisa menjadi alat bukti forensik untuk penyelidikan ulang kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina dan Eky ditampah HP orang yang dihukum telah disita."
"Disitu ada bukti percakapan, WA dan video ini belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas," tegas Susno.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com