TRIBUNSUMSEL.COM- Hakim Ketua, Rizqa Yunia mengingatkan soal hisab saat kematian di Sidang peninjauan kembali diajukan Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui, Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, kembali digelar di PN Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Sidang ini kembali dipimpin Hakim Ketua, Rizqa Yunia didampingi dua hakim anggota yakni Hakim Galuh Rahma Esti dan Hakim Yustisia Permatasari.
Baca juga: Tanggapi Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji Singgung Soal Dosa jika Cari Pembenaran
Ada satu momen saat ahli hukum pidana Mudzakkir dari tim penasehat hukum Saka Tatal dihadirkan.
Usai Mudzakkir memberikan pandangannya dalam sidang, Hakim Ketua, Rizqa Yunia membuat pengunjung sidang riuh.
Pasalnya, hakim Rizqa Yunia, mengaku kepikiran dengan ucapan Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir terkait surga dan neraka.
"Tadi karena ahli menyangkut surga dan neraka, jadi saya kok kepikiran ya. Jadi siapa pun orangnya boleh berbuat apa pun, tapi ingat ada hisab yang akan dipertanggungjawabkan setelah kematian," ujar Rizqa Yunia, dilansir dari Youtube KompasTV.
Sontak saja ucapan Rizqa disambut riuh orang-orang yang berada di ruang sidang.
"Aamiin," kata sebagian besar pengunjung sidang disertai tepuk tangan.
Menurut Rizqa, karena sudah tidak ada lagi saksi yang dihadirkan, maka sidang PK Saka Tatal ini sudah selesai.
"Jadi ini sidang terakhir ya, karena sudah tidak ada lagi yang akan dihadirkan," kata Rizqa.
Baca juga: Tahan Tangis, Suara Dedi Mulyadi Bergetar Ungkap Perjuangan Saka Tatal di Sidang PK Eks Terpindana
Ia mengingatkan kembali bahwa semua berkas dan kelengkapan serta materi sidang akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Ya, jadi semua berkas dan kelengkapannya kami kirimkan ke Mahkamah Agung," kata Rizqa.
"Kami ingatkan kembali bahwa kami adalah Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Cirebon, bukan yang memutus perkara ini. Nah yang memutus perkara ini adalah Mahkamah Agung, seperti itu ya," kata Rizqa Yunia.
Sebelumnya pakar Hukum Pidana, Mudzakkir dalam sidang menyatakan bahwa seorang terpidana memiliki hak untuk mengajukan permohonan sidang peninjauan kembali (PK) jika merasa dalam penetapan hukumnya terdapat kesahalahan.
"Seorang terpidana memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan PK jika merasa bahwa proses-proses hukum itu ditemukan ada sesuatu atau sebut saja bukti-bukti yang menunjukan bahwa putusan tersebut terdapat kekeliruan atau kesalahan," ucap Mudzakir.
"Maka seorang terpidana atau keluarganya berhak mengajukan peninjuan kembali," lanjutnya.