Ternyata banyak kelemahan-kelemahan dari penyidikan tahun 2016 silam.
Sehingga Kompolnas mendorong agar penyidik Polda Jabar 2024 tidak terbebani dengan kelemahan-kelemahan penyidikan 8 tahun lalu tersebut.
"Beban penyidik (2024) sangat berat itu, karena dia terbebani dengan kelemahan-kelemahan 8 tahun yang lalu," kata Yusuf Warsyim dikutip dari tayangan SCTV, Minggu (14/7/2024).
Kelemahan-kelemahan yang sudah disampaikan terkait hal ini adalah penyidikan tahun 2016 lalu tidak didukung scientific crime.
Yusuf mengungkapkan bahwa sebelum meminta klarifikasi ke Polda Jabar, pihaknya didatangi kuasa hukum Saka Tatal yang menyampaikan fakta-fakta persidangan tahun 2017 silam.
Seperti soal CCTV yang tidak dibuka di persidangan saat itu bahkan sampai sekarang.
"Berarti kan seolah-olah ada CCTV," katanya.
Ketika meminta klarifikasi dari Polda Jabar soal CCTV itu, Kompolnas mendapat jawaban mengejutkan.
"Pada saat kami klarifikasi, penjelasan Polda Jabar, barang bukti CCTV itu tidak ada, di tempat kejadian perkara tidak ada CCTV," kata Yusuf.
Di sekitar TKP itu yang ada hanya CCTV yang jaraknya agak jauh.
Dari penjelasan Polda Jabar ke Kompolnas, CCTV yang agak jauh itu pun tidak disita oleh penyidik tahun 2016 silam.
"Ada penjelasan CCTV tapi jauh dari TKP. Penyidik menjelaskan CCTV itu tidak mengarah ke TKP yang dimaksud, tapi jauh. Dalam penjelasan penyidik tidak dilakukan penyitaan CCTV," terangnya.
Karena ditemukan banyak kelemahan di kasus ini, akhirnya Kompolnas menyarankan Polda Jabar untuk melakukan audit investigasi.
Dalam audit ini ada dua hal, yaitu soal manajemen penyidikan, dan kepatuhannya kepada SOP dan kode etik
Sehingga jika ditemukan ada kelemahan ini bisa diperbaiki oleh penyidik saat ini