Kasus Vina Cirebon

Tanggapi Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji Singgung Soal Dosa jika Cari Pembenaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susno Duadji yang kerap menyoroti kasus Vina Cirebon. Kali ini ia menyoroti sidang PK Saka Tatal dan singgung soal dosa.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji menanggapi sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (31/7/2024).

Susno Duadji menyinggung soal kebenaran yang akan terungkap lewat sidang PK hari ini.

Ia bahkan rela ikut campur demi membantu memudahkan mengusut kasus ini.

Baca juga: Iptu Rudiana Muncul Bareng Hotman Paris Ungkap Alasan Tak Muncul di Kasus Vina, Siap Sumpah Pocong

"Yang saya ketahui aja tentang kasus ini apa yang terangkat ke permukaan. Mudah-mudahan ada manfaatnya," ujar Susno seperti dikutip dari tayangan Kompas TV yang tayang pada Rabu (31/7/2024).

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji (instagram/susno_duadji)

Susno Duadji kemudian meminta agar semua pihak untuk mencari kebenaran di sidang PK Saka Tatal demi membuka tabir Kasus Vina Cirebon secara terang benderang.

Kebenaran dalam kasus ini hanya bisa diungkap bila semua pihak bekerjasama, bukan saling mencari pembenaran, tak terkecuali dari pihak tergugat, jaksa.

"Selama kita cari pembenaran, maka satu yang kita dapat apa? Dosa. Kedua, kasihan anak bangsa, anak orang yang enggak bersalah dihukum kalau ada yang bersalah bebas, kasihan. Tapi, kalau kita ngeyel-ngeyel cari pembenaran, saya pulang aja ngapain saya enggak mau."

"Tapi kalau cari kebenaran, tidak ada yang ngotot bila perlu saling diskusi jaksanya datang ke meja penggugat saling berbicara, kalau gitu udah lah enggak usah lama-lama PK ini keluarin aja (para terpidana). Jangan kita ribut mempersoalkan ini masuk novum apa tidak, masalahnya bukan itu. Orang yang di dalam yang terkurung itu pelaku atau bukan?" kata Susno.

Baca juga: Tangis Ayah Ucil Terpidana Kasus Vina Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri, Bantah Anak Terlibat

Baca juga: Saksi Sidang PK Saka Tatal Sebut Iptu Rudiana Ikut Aniaya Terpidana Kasus Vina, Memukul & Menginjak

Sementara itu diketahui jika Kuasa Hukum Saka Tatal akan menghadirkan 7 saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali, Rabu (31/7/2024).

3 orang ahli hukum pidana, ahli psikologi forensik, guru besar ilmu hukum pidana dan purnawirawan dari kepolisian.

Sidang kali ini kembali dipimpin Rizqa Yunia selaku ketua Majelis Hakim beserta Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Setelah sidang perdana tim kuasa hukum Saka membacakan memori PK, dan sidang kedua jaksa penuntut umum (JPU) memberi jawaban, agenda sidang ketiga adalah pembuktian.

"Saksi fakta ada lima orang yang mulia," kata Farhat Abbas, pada sidang sebelumnya dilansir dari Tribun Jakarta.

Rizqa selaku hakim ketua pun meminta tim kuasa hukum untuk mengira-ngira jumlah saksi yang akan dihadirkan sesuai lamanya sidang hari ini.

Ia memastikan sidang dimulai pukul 10.00 WIB, namun tidak menyebutkan selesainya sampai jam berapa.

"Ini kira-kira kalau dihadirkan semua , bisa selesai hari itu, kalau gak nanti di hari berikutnya," kata Rizqa.

Sementara itu, untuk agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli akan digelar pada sidang berikutnya.

"Hari berikutnya kalau mau menghadirkan ahli," ujar sang hakim.

Susno Duadji saat Diminta Jadi Saksi Ahli

Kuasa Hukum Saka Tatal menyiapkan eks Kabareskrim Susno Duadji menjadi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali untuk memulihkan nama baiknya terkait kasus tewasnya Vina Cirebon dan Eky.

Jenderal Purnawirawan Bintang Tiga itu sempat tertawa saat diminta menanggapi hal tersebut.

Susno Duadji mengaku akan hadir dalam sidang tersebut. Namun, ia masih menunggu surat resmi sebagai ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Ahli apa saya, nanti dipersoalkan lagi oleh si pensiunan itu..ha..ha..ha..ahli nujum," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari Youtube Kompas TV, Senin (29/7/2024) kemarin.

Susno Duadji Soroti Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Segera Dibebaskan Karena Tak Ada Bukti (youtube/Intens Investigasi)

Susno menuturkan hingga kini baru sebatas informasi bahwa dirinya akan memberikan keterangan sebagai ahli di Sidang PK Saka Tatal.

Ia mengaku tidak mau menghadiri sidang bila hanya sebatas informasi. "Nanti ditolak semua orang. Karena ini kan beracara resmi harus ada syaratnya," kata Susno.

Tetapi, kata Susno, bila surat permintaan menjadi ahli itu sudah diterima maka dirinya siap hadir di sidang tersebut.

Susno juga akan melakukan sejumlah persiapan sebelum memberikan keterangan di persidangan itu.

"Sebagai warga negara yang baik, saya hadir. Saya kan dipertanyakan status saya sebagai apa, sebagai saksi biasa atau ahli, supaya saya persiapan sekarang, kalau perlu daftar pertanyaan pun dikirim ke saya," katanya.

Selain itu, Susno menyampaikan rencananya saat menjadi ahli di persidangan. Ia juga akan bertanya kepada hakim mengenai kasus dalam sidang tersebut.

"Kan ahli atau saksi orang yang duduk di depan kan bisa bertanya. Ditanya sehat, bersedia jadi saksi, bersedia disumpah. Habis bertanya, saya bertanya juga dalam kasus apa?" tanya Susno.

"Kalau kasus pembunuhan, Pembunuhan dimana? mana kasusnya, boleh kan saya nanya begitu agar tidak memberikan keterangan yang salah," sambung Susno.

Bila hakim menjelaskan bahwa dirinya menhadi ahli dalam kasus pembunuhan maka Susno akan bertanya sosok yang dibunuh.

Kemudian, ia juga bertanya lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan tersebut.

"Kan bebas orang bertanya, saya tanyakan, saya tidak tanyakan pribadi jaksa, hakim lahir dimana?a anaknya berapa, saya tanyakan kasus ini, ini yang mana?" kata Susno.

"Pembunuhan Vina dan Eky dimana dia dibunuh, kalau di jembatan itu yuridiksinya pengadilan kabupaten, anda salah," sambungnya.

Baca juga: Kecurigaan Muchtar Effedi Kuasa Hukum Pegi Ragu Soal Waktu Pembunuhan Vina, Terjadi Cuma 12 Menit

Disisi lain, mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji memberi pesan khusus kepada hakim Mahkamah Agung (MA) yang akan menjadi pengadil PK Saka Tatal.

Susno memperingatkan agar hakim agung benar-benar mempelajari kasus tewasnya Vina dan Eky.

Sebab menurut Susno, tidak ada pembunuhan pada kasus 2016 itu, tidak seperti putusan hakim sebelumnya.

Terlebih, putusan hakim akan berpengaruh pada nasib Saka sendiri atas statusnya, dan juga para terpidana.

"Setiap putusan hakim yang dijatuhkan itu pengaruhnya terhadap manusia."

"Tolong hakim agung yang menyidangkan perkara PK ini Anda harus bijak, Anda harus betul-betul mempelajari ini kasusnya (pembunuhan) tidak ada."

"Jangan sampai menambah dosa,"kata Susno saat berbicara di Youtube Kompas TV, tayang Minggu (28/7/2024).

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini