TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Pedagang kaki lima di OKI menilai kebijakan pemerintah yang melarang rokok dijual secara eceran akan merugikan masyarakat kecil.
Kebijakan itu juga dinilai tak masuk akal di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Diketahui, Pemerintah republik Indonesia (RI) telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 terkait peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Dalam aturan yang tertulis di pasal 434 ayat 1 huruf c, dimana setiap orang dilarang menjual produk tembakau (rokok) dan rokok elektronik secara eceran atau perbatang.
"Kami belum tau aturan itu, kalau memang benar tidak masuk akal. Mana ada yang mau beli sebungkus langsung," kata Awi (47) pedagang kelontongan di pangkal jembatan penyebrangan Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung pada Rabu (31/7/2024) sore.
Diakuinya memang rokok batangan kerap kali dibeli oleh kalangan pelajar dan masyarakat menengah ke bawah.
Baca juga: Lihat Kunci Belum Dilepas, Nopriyadi Warga Muara Enim Maling Motor di Parkiran Toko di Prabumulih
Menurutnya, bila diberlakukan aturan tersebut maka omzet pasti akan berkurang karena keuntungan yang didapat dari penjualan rokok semakin jauh berkurang.
"Kalau rokok eceran jadi dilarang, kasihan pedagang kecil seperti kami. Karena kalau eceran bisa laku sampai 50 bungkus (pak) dengan merek yang berbeda setiap harinya,"
"Misal nanti diberlakukan kebijakan warga wajib membeli satu bungkus langsung, maka penjualan pasti merosot tidak sampai 10 bungkus," ungkapnya.
Dikatakan Awi, keluhan tidak hanya terkait larangan penjualan eceran. Namun juga semakin mahalnya berbagai jenis rokok belakang ini.
"Kalau merek Sampoerna saya jual Rp 2.000 perbatang dan Rp 33.000 perbungkus, lalu merek Surya dijual Rp 2.500 perbatang dan Rp 36.000 perbungkus. Ada juga yang murah dijual Rp 1.000 - 1.500 perbatang," tambahnya.
Hal senada disampaikan Yahya, menurutnya beberapa pedagang kaki lima lainnya menilai sudah baik diterapkan terkait pedagang yang tidak diperbolehkan menjual rokok di lingkungan dekat sekolah dan anak di bawah umur.
"Kalau jualannya tidak boleh beberapa meter dari sekolah dan tidak boleh menjual kepada anak di bawah umur masih wajar. Seharusnya ini sudah cukup,"
"Tak usah sampai mengatur terkait jual rokok eceran, karena belum terbukti efektivitasnya tetapi dampaknya terhadap pedagang kecil sudah pasti ada," ujarnya.
Dia pun meminta agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpihak bagi masyarakat, apalagi di tengah isu krisis dan situasi ekonomi global yang tak menentu.