Berita Prabumulih

Lihat Kunci Belum Dilepas, Nopriyadi Warga Muara Enim Maling Motor di Parkiran Toko di Prabumulih

Melihat kelengahan pemilik yang tidak mencabut kuncinya membuat Nopriyadi (37) warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim nekat mencuri.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Tersangka Nopriyadi ketika diamankan di Polsek Prabumulih Timur kota Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Melihat kelengahan pemilik yang tidak mencabut kuncinya membuat Nopriyadi (37) warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim nekat melancarkan aksi pencurian. 

Aksi itu dilakukannya di parkiran sebuah toko di Kota Prabumulih. 

Akibat ulahnya melakukan pencurian sepeda motor, Nopriyadi (37) terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.

Nopriyadi diringkus tim Singo Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Erwin ZR di kediamannya saat santai di rumahnya Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 14.48 WIB.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 buah baju kaos putih bertuliskan Smoke dan gambar perempuan sedang merokok, 1 buah topi warna abu-abu ada tulisan Thanksinsomnia dan 1 buah celana panjang warna hitam.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun diringkusnya Nopriyadi bermula dari laporan Adamhar (18) warga Dusun III Desa Jambu ilir Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

Dalam laporannya Adamhar merupakan karyawan toko Ebit mengungkapkan pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 14.45 WIB korban.

Baca juga: Kebakaran di 8 Ulu Palembang Hanguskan 3 Rumah, Berawal Masak Air Pakai Kayu Lalu Menyambar Dinding

Dia baru selesai mengantarkan barang dan memarkirkan sepeda motor yamaha Mio BG 4735 CN warna merah marun di depan toko tempatnya bekerja.

Saat diparkir, motor dalam keadaan menyala dan kemudian korban ke dalam toko mengambil barang untuk dikirim, namun ketika keluar toko mendapati sepeda motor sudah tidak ada lagi. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Mendapat laporan tersebut, tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapati informasi jika pelaku adalah Nopriyadi yang melakukan pencurian tersebut.

Tak ingin membuang waktu Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Iptu Erwin ZR langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Desa Alai Kecamatan Lembak.

"Pelaku diamankan di kediamannya Desa Alai Kecamatan Lembak," ungkap Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Erwin ZR kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Atas perbuatannya pelaku menurut Kapolsek Prabumulih Timur akam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved