"Karena dulu pernah kasasi, jaksa berhasil dan luar biasa. Ketika anda tahu kasus Indosurya? Bebas murni katanya. Wah kita nggak terima, harus diperiksa lagi," kata dia.
"Dituntut lagi dari kasus lain yang terkait itu, biar tidak nebis in idem. Tapi sebelum itu kita harus kasasi. Begitu kasasi kan kena, kalau tidak salah 17 tahun. Artinya bisa yang bebas itu dihukum di tingkat MA," sambung dia.
Menurutnya kasus tersebut harus diungkap ke publik dan tidak bisa diabaikan.
Terlebih, putusan tersebut memicu opini di masyarakat yang menilai Ronald bisa bebas karena mendapat keistimewaan sebagai anak anggota DPR yang belakangan telah dinonaktifkan baik di partai maupun di DPR oleh PKB.
"Kalau hanya karena anak (anggota) DPR begitu, lalu diberi keistimewaan seperti itu, itu kan tidak boleh. Anak presiden pun tidak boleh. Apalagi anak anggota DPR saja," kata dia.
Keluarga Korban Minta Keadilan
Keluarga Dini Sera Afrianti kini meminta keadilan atas kematian korban setelah hakim vonis bebas terdakwa Ronald Tannur bebas.
Ujang, ayah korban kecewa lantaran Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari kasus penganiayaan.
Ayah dan adiknya kini mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya, Dimas Yemahura dan DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus kematian Dini Sera Afrianti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Sebelumnya, di Kantor KY, tampak ayahanda dari mendiang Dini, Ujang, bersama adik almarhumah, Alfika, dan kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura.
Dimas, kuasa hukum pihak keluarga Dini mengatakan ngkah mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini mereka lakukan untuk mencari keadilan.
"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi.
"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambah dia.
Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY.
Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.
"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelas dia.
Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.