Berita Viral

Alasan Hakim Vonis Bebas Gus Samsudin di Kasus Konten Video Tukar Pasangan, Pesulap Merah Bereaksi

Penulis: Thalia Amanda Putri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Gus Samsudin Divonis Bebas Hakim Kasus Konten Tukar Pasangan, Disebut Tak Terbukti Bersalah

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar kebebasan Gus Samsudin atas kasus konten viral tukar pasangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Jawa Timur pada Senin, (29/7/2024) lalu menjadi pertanyaan oleh publik.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Sayangnya Hakim memberikan pernyataan berbeda dengan memberikan vonis bebas lantaran dinilai tak bersalaj

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan. Selain Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tak bersalah.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Momen Gus Samsudin Bebas dari LP Blitar setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Blitar, Senin (29/7/2024) malam. Kini Pesulap Merah Kesal Tau Gus Samsudin Divonis Bebas Dalam Perkara Video Tukar Pasangan (Istimewa Tribun Jatim)

Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, mengaku langsung membebaskan Gus Samsudin usai ada putusan dari hakim.

"Karena proses administrasi sudah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas, dari kejaksaan juga sudah lengkap," ujarnya, Selasa (30/7/2024) dilansir dari Tribun Jatim.

Agus mengatakan Samsudin dan dua anaknya buahnya keluar dari LP Blitar pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Mereka selesai mengikuti sidang di Pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan dan sekitar pukul 20.30 WIB baru keluar dari LP," ujarnya.

Dikatakannya, status Samsudin dan dua anak buahnya masih tahanan. Samsudin dan dua anaknya buahnya masuk di LP Blitar pada Maret 2024.

"Mereka (Samsudin dan dua anak buahnya) statusnya tahanan. Mereka berada di LP Blitar selama empat bulan. Selama di LP, prilakunya baik. Dia juga mengikuti kegiatan di LP," katanya.

Sementara, kuasa hukum Gus Samsudin menyebut konten tersebut tersebar akibat orang lain dan bukan disengaja kliennya.

"Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain," katanya.

"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan," lanjutnya.

Halaman
12

Berita Terkini