Berita Polres Ogan Ilir

Polwan Polres Ogan Ilir Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Sebar Poster dan Spanduk

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori menyampaikan, sosialisasi disampaikan dengan menyebar poster maupun spanduk di tempat umum.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
agung/tribunsumsel.com
Polwan Sie Humas Polres Ogan Ilir memasang spanduk sosialisasi pencegahan karhutla, Sabtu (27/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM,INDRALAYA - Memasuki musim kemarau, Polres Ogan Ilir dan Polsek jajaran terus melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Salah satu upaya yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Sosialisasi ini dilakukan oleh sejumlah polisi wanita (polwan) Sie Humas Polres Ogan Ilir.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori menyampaikan, sosialisasi disampaikan dengan menyebar poster maupun spanduk di tempat umum.

"Sesuai arahan pimpinan, kami terus bersosialisasi, menyampaikan pesan kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan karhutla," kata Herman melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2024).

Upaya preemtif dan preventif gencar dilakukan, mengingat Ogan Ilir termasuk salah satu daerah rawan karhutla di Provinsi Sumatera Selatan.

Herman mengingatkan, jika masih ada pihak baik individu maupun kelompok yang terlibat dalam kebakaran lahan, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gencarkan Patroli untuk Ciptakan Situasi Aman dan Terkendali

Baca juga: Polres Ogan Ilir Gelar Baksos, Penanaman Pohon dan Pemberian Beasiswa Pendidikan

Dijelaskan bahwa dasar hukum penindakan pelaku pembakaran lahan seperti diatur pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang kehutanan.

"Kemudian Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup," jelas Herman.

Konsekuensinya, bagi yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran lahan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Hendaknya konsekuensi hukuman tersebut dapat dipahami agar tidak terjerat hukum. Mari bersama-sama kita cegah karhutla," pesan Herman.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved