TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Gregorius Ronald Tannur (31), anak Edward Tannur anggota DPR kini disorot kembali setelah divonis bebas dari kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Setelah kurang lebih 10 bulan dipenjara, hakim sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas.
Melansir dari Surya.co.id, Rabu (24/7/2024), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ronald Tannur Eks Anak Anggota DPR RI Aniaya Dini hingga Tewas, Divonis Bebas
Sebelumnya, Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun akibat perbuatannya, sang ayah dinonaktifkan dari jabatannya pada Oktober 2023 lalu.
Hingga kini, nama ayahnya masih berstatus sebagai anggota DPR RI, berdasarkan web resmi DPR RI.
Sedangkan ibunya bernama Meirizka Widjaja.
Ia juga diketahui memiliki dua saudara kandung.
Mengutip akun Facebook miliknya, Ronald Tannur pernah mengenyam pendidikan di SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya pada tahun 2005-2006.
Lalu, ia pindah ke SMAK Santa Agnes Surabaya dan lulus pada tahun 2009.
Ronald pun berkuliah di Universitas Petra Surabaya dan International Business School Surabaya jurusan Komunikasi.
Begitu selesai, ia bekerja menjadi agen di perusahaan asuransi.
Baca juga: Harta Kekayaan Erintuah Damanik Hakim Ketua Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Pacar, Tak Punya Utang
Setelah itu, ia melanjutkan studi di Holmes Institute Melbourne, Australia hingga lulus pada 2016.
Baru lah, Ronald mulai bekerja di Southern Meats di Goulburn Town.