Berita OKI

Selundupkan Sabu di Dalam Pempek ke Lapas Kayu Agung, Tukang Ojek Asal Palembang Kini Dipenjara Lagi

Penulis: Winando Davinchi
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedi (32) seorang tukang ojek asal dari Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Polres Ogan Komering Ilir.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG -- Tertangkap mengantarkan sabu seberat 1,47 gram yang diselipkan di dalam bungkusan pempek yang ditujukan ke salah satu warga binaan lapas kelas IIB Kayu Agung inisial R (30). 

Membuat seorang tukang ojek yang asal dari Kota Palembang, Dedi (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Ogan Komering Ilir.

"Kemaren kita sudah mengambil keterangan dari pengirim dan penerima paket sabu-sabu tersebut. Melihat dari unsur-unsur dua alat bukti sudah dipenuhi, dan terbukti memiliki narkoba," 

"Maka untuk pengirim status sudah kita naikkan sidik dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polres OKI, AKP Beladi Ostin saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2024) siang.

Dijelaskan sewaktu kejadian, pihak Lapas Kayu Agung melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, dan ditemukan diduga narkotika.

Selanjutnya petugas Lapas melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan mengenai kejadian.

"Untuk penerima R tidak kami tahan karena posisi tengah menjalani masa tahanan dan masih dipenjara didalam lapas, sedangkan pengirim D ini kami tahan di polres OKI," ungkapnya.

Baca juga: Keluar Penjara Bulan Mei, Pria Asal Palembang Ketahuan Selundupkan 2 Paket Sabu ke Lapas Kayu Agung

Baca juga: Berada di Pusat Kota, Tapi SD Negeri 11 Kayu Agung OKI Hanya Mendapatkan 4 Siswa Baru

Ditegaskan Baladi, saat ini tengah dilakukan pendalaman terkait dari mana diperoleh sabu tersebut.

"Untuk penyelidikan saat ini masih 2 pelaku, tidak menutup kemungkinan bakal ada pelaku lainnya. Sedang di dalami oleh petugas kami," urainya.

Berdasarkan keterangan pelaku, awalnya diminta oleh R untuk mengirimkan sabu ke area lapas.

Saat itu, R mentransfer uang Rp 2,5 juta meminta untuk dibelikan narkoba di Kota Palembang.

"Saat itu pelaku membelikan sabu senilai Rp 2 juta dari salah satu penjual di kecamatan yang ada di Palembang dan sengaja antarkan ke lapas Kayu Agung," 

"Sedangkan sisanya uang Rp 500.000 digunakan membeli bahan makanan dan ongkos ojeknya," sambungnya.

Dengan adanya perbuatan tersebut, pelaku D disangkakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU 35 Tahun 2009,  dengan ancaman 20 tahun penjara.

Diketahui, Dedi merupakan seorang residivis penyalahgunaan narkoba yang baru keluar penjara pada bulan Mei 2024 yang lalu.

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkini