Kasus Vina Cirebon

Nilai Hakim Adili Kasus Vina Cirebon pada 2016 Sembrono, Susno Duadji Desak KY untuk Menindak

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aep Diduga Pelaku Sebenarnya di Kasus Vina Cirebon, Kecurigaan Eks Kabareskrim Susno Duadji Soroti Peristiwa

"Kita harus menghargai yang namanya putusan, apalagi memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila suka tidak suka, maka lakukan upaya hukum selanjutnya," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Adapun terpidana ditangkap berdasarkan laporan Iptu Rudiana dari kesaksian Aep dan Dede.

Namun kini Dede muncul mengungkapkan kesaksiannya palsu atas perintah Iptu Rudiana dan Aep.

(*)

Berita Terkini