Menantu Aniaya Mertua di PALI

Viral Menantu Aniaya Ibu Mertua di PALI, Korban Berusia 88 Tahun Dihantam Pakai Kayu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Pisa (44) menantu yang menganiaya ibu mertuanya kini menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres PALI, Rabu (17/7/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Viral di sosial media seorang menantu perempuan tega menganiaya ibu mertuanya di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, Sumsel. 

Video tersebut beredar sejak Selasa (16/7/2024) sehingga pelaku bernama Pisa (44) langsung diamankan polisi, Rabu (17/7/2024). 

Tindak penganiayaan itu dipicu lantaran pelaku kesal karena korban yang merupakan mertuanya bernama Sahaya (88) sering Buang Air Besar (BAB) di dalam rumah.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul paha korban menggunakan kayu sebanyak 2 kali.

Kasatreskrim Polres PALI Iptu Yudistira melalui Kanit PPA Iptu Dayen mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (14/7/2024) lalu, sekira pukul 09.00 Wib di depan tangga rumah pelaku di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara.

"Kejadiannya pada hari Minggu pagi sekira pukul 09.00 Wib, didepan rumah pelaku dan pelaku telah kami amankan pada Rabu kemarin, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Iptu Dayen, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Sosok Hans dan Rita Tomasoa Pasutri Tewas di Rumah di Bogor, Suami Eks Pelaut, Istri Penyiar Radio

Dijelaskan Iptu Dayen, kejadian bermula saat korban yang lansia itu membuat pelaku kesal  lantaran sering buang air besar didalam rumah.

Sehingga korban diseret turun keluar rumah dan pelaku mengambil satu batang kayu dengan panjang lebih kurang 80 cm. 

Kemudian pelaku sembari memarahi korban yang sudah lansia itu dan memukulkan kayu tersebut ke paha korban sebanyak 2 kali.

Saat kejadian Iptu Dayend membenarkan ada warga yang merekam, dan video itu beredar sehingga diketahui oleh cucu dari korban dan melaporkan kasus tersebut ke Polres PALI.

Menindaklanjuti laporan polisi LP / B-  / VII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Juli 2024, Satreskrim Polres PALI. Kemudian Kasat Reskrim Iptu Yudistira memerintahkan Kanit PPA Iptu Dayend bersama Unit PPA melakukan Penangkapan terhadap pelaku dirumahnya di  Desa Tanding Marga pada Rabu (17/7/2024) kemarin.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 Subsider Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara untuk upaya hukum yang dilakukan Iptu Dayend mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan melakukan visum ET Repertum terhadap korban.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang kita amankan yakni satu Potong Kayu dengan panjang kurang lebih 80 cm. Satu surat Visum Et Repertum dari Pukesmas dan satu rekaman vidio peristiwa kejadian," jelasnya.

Sementara pelaku Pisa yang saat ini ditetapkan tersangka ketika diwawancarai mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu.

Halaman
12

Berita Terkini