Pegi Setiawan Bebas

Razman Nasution Koar-koar Akan Laporkan Hakim Eman Sulaeman, Pengacara Pegi Setiawan : Pansos

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marwan Iswandi, Kuasa hukum Pegi sebut Razman Nasution pansos koar-koar mengaku akan melaporkan hakim Eman Sulaeman karena dinilai melampaui kewenangan

TRIBUNSUMSEL.COM- Rencana Razman Nasution ingin melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) mendapat reaksi sinis dari pengacara Pegi Setiawan.

Diketahui sebelumnya, Razman Nasution menilai hakim Eman Sulaeman sudah melampaui kewenangan dan ultra petita dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Baca juga: Dibalik Sikap Razman Nasution Laporkan Hakim Eman, Alvin Lim Duga Bela Polisi Demi Kasusnya Dibantu

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, memberikan tanggapan terkait niat Razman Nasution tersebut.

Marwan menilai tindakan Razman tersebut hanya sekedar pansos dalam kasus Vina Cirebon.

"Kalau praperadilan itu tidak bisa dilakukan upaya, beda sama pegadilan biasa, katanya pengacara senior kan pengacara itu, saya bilang dia pansos dia cari sensasi aja," ujar Marwan Iswandi, dilansir dari Youtube Rasis Infotainment, Selasa, (16/7/2024).

Marwan justru menyarankan lebih baik Razman Nasution membantu mencari sosok DPO kasus Vina Cirebon ketimbang sibuk melaporkan hakim Eman.

"Udah jelas kok apa lagi yang mau dibikin ribet, diribet-ribetkan, daripada mencari pansos lebih baik bantu carilah tiga orang DPO itu," seru Marwan.

Senada dengan rekannya, Toni RM, tim pengacara Pegi Setiawan lain turut sindir Razman Nasution yang melaporkan hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial (KY).

Anggota tim kuasa hukum ini mempertanyakan kapasitas Razman dalam melakukan pelaporan tersebut.

Menurut Toni, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik.

"Ya terkait Razman akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), menurut saya itu silakan saja. Tapi yang dipertanyakan, Razman punya kapasitas apa?" ujar Toni.

Baca juga: Disebut Razman Nasution Kampungan, Toni RM Kuasa Hukum Pegi Dibela Eks Wakapolri: Saya Perlu Belajar

Toni menjelaskan, jika laporan tersebut diajukan ke KY, yang akan diperiksa adalah perilaku Hakim Eman Sulaeman selama persidangan.

"Sehingga, kalau dilaporkan ke KY yang diperiksa adalah perilaku Pak Hakim Eman Sulaeman selama di persidangan," ucapnya.

"Selama di persidangan di hari Jumat sebelum putusan, Pak Eman memberikan kesempatan agar kedua belah pihak yang mengikuti gelar perkara ini baik termohon maupun pemohon memberikan testimoni atas sikap dan perilakunya Pak Eman selama memimpin sidang," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, baik tim pemohon Pegi Setiawan maupun pihak termohon dalam hal ini kepolisian, sepakat bahwa Hakim Eman telah bersikap bijaksana selama memimpin sidang.

Halaman
1234

Berita Terkini