TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menggelar lanjutan sidang kasus tawuran yang menewaskan M Putra Alam (19) pada 9 Februari 2024 lalu, dengan menghadirkan saksi Rio Febrian, teman korban yang juga mengalami luka bacok di tangan.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Budiman Sitorus SH MH, pada Selasa (16/7/2024) dan turut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Rian alias Laguna, Niko, dan Fadil.
Dihadapan Majelis hakim Rio Ferdinan mengatakan, saat tawuran berlangsung orang yang pertama kali melukai korban Putra Alam yakni Rian dengan menggunakan tombak panjang.
"Posisi korban menghadap belakang kemudian ditombak oleh Rian di punggungnya. Lalu disusul dua terdakwa lainnya pakai celurit berkali-kali, begitu yang mulia," ujar Rio saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Menurutnya tawuran tersebut terjadi lantaran adanya aksi saling ejek dari kelompok korban (Kelompok Selatan) dengan kelompok para terdakwa (Kelompok Barat).
"Saling ejek di Instagram lalu saling tantang, janjian di IG," katanya.
Lanjut Rio di persidangan saat korban di bacok ia ada di sebelah korban dan sempat kena bacok oleh salah seorang terdakwa.
"Posisi saya di sebelah korban. Tangan saya juga kena bacok ," katanya.
Baca juga: Satu Anggota Geng BAD BOYS Palembang Ditangkap Polisi, Ikut Tawuran Hingga Sebabkan 1 Orang Tewas
Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Tawuran di Palembang yang Tewaskan Arief Ditangkap, Pemuda Berusia 18 Tahun
Rio juga mengungkap ada seorang perempuan yang menghubunginya dan meminta agar laporan soal Rian dicabut namun ia menolak.
"Ada yang menghubungi saya menyuruh dan minta cabut saja laporan itu, tapi saya tolak. Saya sempat bikin laporan juga karena dibacok," ujarnya.
Sementara terdakwa Rian membantah apa yang telah disampaikan oleh saksi Rio, termasuk dia yang disebut menikam korban Alam duluan.
"Tidak benar itu yang mulia. Bahkan setelah korban jatuh, saksi malah lari," katanya.
Selama jalannya persidangan majelis hakim beberapa kali menegur pengunjung sidang dan saksi karena menyoraki terdakwa serta memotong pernyataan terdakwa.
"Tolong yang di belakang diam dulu. Dan untuk saksi tenang saja kalau terdakwa ternyata berbohong hukumannya bisa bertambah, " katanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari JPU dan Penasehat hukum terdakwa.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com