"Saya melihat ini agak bingung juga, namanya orang melaporkan ini dia harus punya legal standing. Enggak bisa main laporin aja," ucap Alvin Lim.
"Kita tahu praperadilan itu antara dua belah pihak, yakni Pegi Setiawan dan Kepolisian. Siapa itu Razman diantara kedua belah pihak itu?" sambungnya.
"Apakah dia kuasa hukum Pegi Setiawan? Bukan. Apakah dia kuasa hukum polisi? Bukan juga," kata Alvin Lim.
"Lalu atas dasar apa? Kerugian apa yang dia terima," imbuhnya.
Alvin Lim menilai Razman Nasution bisa melaporkan Hakim Eman Sulaeman jika dirinya memang sudah diberi surat kuasa oleh pihak Polda Jabar.
"Yang seharusnya maju dan melaporkan adalah dari pihak kepolisian," ujar Alvin Lim.
"Kecuali kepolisian menyerahkan surat kuasa kepada Razman," imbuhnya.
Niat Razman Nasution melaporkan Hakim Eman Sulaeman di mata Alvin Lim, hanya gertakan semata.
"Sorry ya menurut saya ini cuma gertak sambal aja," ucap Alvin Lim.
"Razman itu memang sudah biasa kalau ada kasus apa teriak ikut nimbrung," imbuhnya.
Toni RM Pengacara Pegi Sindir Razman Nasution
Toni RM, tim pengacara Pegi Setiawan sindir Razman Nasution yang melaporkan hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial (KY).
Anggota tim kuasa hukum ini mempertanyakan kapasitas Razman dalam melakukan pelaporan tersebut.
Menurut Toni, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik.
"Ya terkait Razman akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), menurut saya itu silakan saja. Tapi yang dipertanyakan, Razman punya kapasitas apa?" ujar Toni saat dimintai keterangannya, Selasa (16/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Razman Berniat Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY Usai Putuskan Pegi Bebas, Ini Kata Prof Gayus