TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada menanggapi soal peluang Pegi Setiawan bakal tersangka lagi atau tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Diketahui, Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus penetapan tersangkanya kurang bukti.
"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024). Dikutip dari Kompas.com
Bareskrim juga tetap mengasistensi soal kasus yang ditangani Polda Jabar tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus Vina dan Eki ini akan dilakukan jika penyidik menemukan bukti yang kuat.
"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," tuturnya.
Baca juga: Sosok 4 Polisi Dinilai Pegi Setiawan Baik, Ada yang Memberi Motivasi hingga Meminta Maaf
Diberitakan sebelumnya, Pegi ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Atas hal ini, Pegi pun melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Kesaksian Singgih Galang Diduga Beri Keterangan Palsu hingga Buat Pegi Tersangka, Ngaku Teman SD
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."