Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Prabumulih gencar melakukan sosialisasi tentang larangan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan sosialisai batasan waktu berjualan pedagang pasar pagi.
Sosialisasi itu dilakukan sebagai salah satu langkah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2003 tentang kebersihan, keindahan, kesehatan dan ketertiban serta Perda nomor 28 tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban.
Tak hanya mensosialisasikan menggunakan pengeras suara, eptugas Satpol PP juga menyebarkan surat kepada para pedagang kaki lima dan pedagang pasar pagi terkait larangan serta pengaturan jam jualan itu.
Kepala Satpol PP Prabumulih, Feri Irawan melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) H Sofyan Hadi SAg menjelaskan sosialisasi ini terus dilakukan karena para pedagang bandel.
"Kita sosialisasikan karena para pedagang bandel, sudah sering kita tertibkan tapi kembali melakukan bandel," jelasnya.
Lebih lanjut Sofyan menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang yang melanggar peraturan daerah jika setelah sosialisasi tapi tetap membandel. "Para pedagang yang masih berjualan di atas trotoar, di badan jalan dan di aspal jalan akan kami tertibkan," tegasnya.
Pria yang sebelumnya menjabat Lurah Kelurahan Patih Galung ini mengaku, tindakan tegas yang akan diambil oleh pihaknya yakni dengan mengangkut lapak-lapak milik para pedagang yang melanggar aturan. "Untuk pedagang sayur yang biasanya menggelar lapak di kawasan Jalan Jendral Sudirman depan PTM diberi batas waktu hingga pukul 06.00 untuk berjualan. Jika lewat dari waktu akan kami tertibkan juga," tegasnya.
Tidak hanya itu, para pedagang pagi dilarang berjualan menggunakan meja maupun tenda permanen serta tidak berjualan di atas trotoar jalan. "Karena jika itu dilakukan pedagang maka akan mengganggu pejalan kaki dan kendaraan, karena bukan untuk tempat berjualan," jelasnya.(eds)