TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kapolda Jabar tahun 2016-2017, Anton Charliyan mengingatkan Pegi Setiawan untuk tidak menemui Aep, salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.
Menurut Anton, Pegi Setiawan yang bebas ini tidak ada hubungannya lagi dengan oknum yang terlibat dalam kasus Vina.
"Masalah Pegi Setiawan yang sekarang, kalau menurut saya, ini mohon maaf sekali. Sebetulnya tidak perlu berurusan dengan Aep," kata Anton, dikutip dari Youtube TvOneNews, Jumat (12/7/2024).
"Kenapa sebabnya? Toh, bahwa Pegi Setiawan yang ada sekarang ini bukan merupakan Pegi Perong yang ada di dalam konstruksi mereka-mereka itu," jelasnya.
Kendati begitu, Anton mengkhawatirkan Pegi bisa kembali dituduh memiliki hubungan dengan kematian Vina jika menemui Aep.
Saat ini, yang penting adalah menekankan bahwa Pegi Setiawan tidak memiliki hubungan apapun dengan orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
"Jadi sebetulnya tidak ada hubungannya antara Pegi Setiawan yang sekarang sudah bebas dengan Aep," terangnya.
"Kalau nanti justru ikut campur nanti dianggapnya ini Pegi Perong, tapi nanti untuk bisa menjadi saksi, silakan saja," lanjut dia.
"Karena jelas-jelas Pegi yang sekarang sudah dibebaskan oleh putusan praperadilan, otomatis Pegi Setiawan yang sekarang ini tidak ada hubunganya sama sekali dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky," imbuhnya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukum Klaim Keputusan Sudah Final
Lebih lanjut, ia mengatakan keterangan Aep perlu direkonstruksi kembali.
Menurutnya, perlu diketahui keterangan Aep itu apakah cukup kuat untuk menunjuk satu persatu para pelaku, atau hanya sekadar menggambarkan kejadiannya.
"Ini bukan hanya Aep saja, ada enam saksi lain sehingga dalam hal ini kepolisian dari kesaksian ini bisa tersesat. Bukan hanya Aep ada 6 saksi lagi yang harus dikonfrontir, yang harus ditajam kembali," ujar Anton.
Anton menilai jika penyidikan tersebut perlu dilakukan lagi karena kesaksian para saksi harus dipertanggungjawabkan.
Pasalnya mereka telah memberatkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.
"Harus (diperiksa) karena ini sudah ada keputusan praperadilan semua harus dipertanggungjawabkan. Saya harap juga kepada adik-adik saya yang sekarang bisa menghadirkan enam saksi. Ada Aep, Dede, Sudirman, Supriyanto, Singgih, Galang dan lain-lain."
"Kalau di berita acara, mereka yang memberatkan Kang Pegi. Nah, jangan sampai polisi pun juga dibelokkan oleh kesaksian-kesaksian itu," jelasnya.
Baca juga: Pegi Bebas, Eks Kapolda Minta Penyidik Kembali Periksa Aep dan 6 Saksi Terkait Kasus Pembunuhan Vina
Bahkan Anton berpendapat, ketiga DPO kasus Vina harus ditangkap.
"Masalah DPO itu sendiri Ini DPO memang harus dicari apapun juga," kata Anton.
"Karena ini sudah jadi keputusan pengadilan di tingkat pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung dan ini pun juga sudah bukan tanggung jawab satu institusi saja tapi tanggung jawab criminal justice system," lanjut paparnya.
Pegi Tantang Aep
Pegi Setiawan secara terang-terangan menantang Aep untuk muncul.
Pasalnya sejak awal, Pegi Setiawan mengaku memang tak mengenal sosok Aep.
"Aep kalau kamu gentle ayo ketemu sama saya. Kita debat, atur waktu," tantang Pegi dikutip dari Youtube Pengacara Toni, Kamis (11/7/2024).
"Kamu jangan menyudutkan, jangan mematikan nama baik orang, jangan mematikan masa depan orang. Kalau kamu gentle ayo bertemu," sambungnya.
Diketahui, Aep diduga memberikan keterangan palsu tentang kronologi pembunuhan Vina Cirebon hingga menyeret nama Pegi Setiawan pada tahun 2016.
Kini Aep jadi orang yang paling dicari usai kebebasan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024) lalu.
Berdasarkan keterangannya, Aep mengaku melihat Pegi Setiawan di hari pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki.
Namun kesaksiannya justru tak terbukti dan kini Pegi sudah bebas. Sehingga Aep diduga memberikan keterangan palsu dan kini banyak pihak yang menyudutkannya.
Eks Kapolda Jabar Minta Maaf ke Pegi Setiawan
Pada kesempatan yang sama, Anton Charliyan bahkan mengungkap permintaan maaf kepada Pegi Setiawan atas kelalaian pihak kepolisian salah tangkap.
Anton Charliyan juga mengaku tak akan lepas dari tanggungjawab meskipun saat itu tak terlibat secara langsung dengan Pegi dan kasus Vina lantaran masa jabatannya berbeda.
"Saya selaku mantan Kapolda 2016-2017 sekali lagi mengucapkan selamat kepada Kang Pegi dan saya atas nama pribadi juga mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya walaupun saya bukan mau mengelak, saat itu saja di ujungnya, saya masuk Desember, sementara ini kan 31 Agustus dimana tanggal 23 Desember baru P21, namun walaupun begitu saya tidak akan menghindari tanggungjawab saya selaku Kapolda," ujarnya.
Anton juga mendoakan Pegi agar setelah ini dapat menjalani hidup tengang tanpa ujian berat lagi kedepannya.
"Mudah mudahan dengan putusan praperadilan itu betul betul bisa memulihkan nama baik dan hak martabat kang Pegi yang kemarin sudah mengalami musibah, anggap saja ini sebagai satu ujian dan siapapun juga akan mendapatkan derajat setinggi tingginya ketika diuji sepahit-pahitnya, mudah mudahan ini juga jadi sebuah pembelajaran bagi kita semua khususnya kepolisian dan juga bagi Kang Pegi bisa menjadikan ini pembelajaran, yang penting bagaimana Kang Pegi bisa hidup yang layak, inshallah setelah musibah ini Kang Pegi mendapatkan nikmat yang luar biasa," kata Anton.
Anton Charliyan juga menyarankan agar pihak Pegi dengan cepat meminta ganti rugi salah tangkap kepada Kepolisian.
"Bagi saya apapun juga keadilan harus ditegakkan karena bagaimanapun juga kan polisi ini penegak hukum, dan kita harus hormati dan laksanakan tentang keputusan praperadilan tersebut," jelas Anton kepada Pegi dan kuasa hukumnya, Sugianti.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran surat SP3 pengadilan hanya berlaku selama 14 hari untuk mendapatkan ganti rugi.
"Adapun misalkan dari pihak Kang Pegi dan keluarga juga Bu Yanti, apabila memang mau rehabilitasi dan ganti kerugian tolong pastikan kepada kepolisian agar surat SP3 nya itu surat penghentian penyidikannya itu didapatkan karena didalam praperadilan itu ganti kerugian dan rehabilitasi itu karena ada dasarnya penghentian penyidikannya dan adapun apabila sudah jadi kesepakatan itu segera karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 11 tahun 85 waktunya hanya 14 hari setelah surat penghentian penyidikan, ini harus segera dilakukan.
Kita ketahui bersama, masalah ganti rugi itu diatur dalam pasal 22 dan pasal 95 KUHP, adapun rehabilitasi pasal 23 dan pasal 97, namun untuk besarnya kerugian material kita ketahui diatur dalam peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 dimana kalau hanya penghentian penyidikan saja tidak menimbulkan luka atau kematian dari 500 ribu sampai 100 juta ganti kerugian dari negara. Namun apabila ada luka berat, nah itu dari 25 juta sampai 300 juta dan apabila menimbulkan kematian itu 50 juta sampai 600 juta," jelasnya.
Polda Jabar Minta Maaf
Selain itu, pihak Polda Jawa Barat meminta maaf kepada Pegi Setiawan usai hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.
Selain minta maaf, Sugianti menuturkan Polda Jabar juga mengakui bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kalau ke kami tim kuasa hukum pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang 'kami minta maaf, karena ini salah tangkap'," katanya dalam program Si Paling Kontroversi yang ditayangkan di YouTube Metro TV seperti dikutip pada Kamis (11/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
Sugianti pun menegaskan gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan pihaknya serta merta untuk menguji apakah penyelidikan oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dilakukan sesuai aturan.
Ia menambahkan tidak ada keinginan pihaknya untuk memusuhi Polda Jabar buntut penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
"Kita dari awal tidak bermusuhan dengan pihak Polda (Jabar), hanya ingin mengungkap kebenaran dan penyidik itu dimanapun maupun di Polda Jabar atau Polda lain untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur," terangnya.
"Jadi, tidak boleh kesewenang-wenangan itu dilakukan. Cuma itu saja, kita ingin menguak kebenaran," jelas Sugianti.
Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com