Pegi Setiawan Bebas

Kenang Masa Sulit Hakim Eman Sulaeman, Aneng Sang Ayah Bangga Kini Dikenal Usai Bebaskan Pegi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perasaan bangga ayah hakim tunggal Eman Sulaeman, Aneng(70) usai putranya memutuskan membebaskan Pegi Setiawan, dulu sempat susah pinjam uang

TRIBUNSUMSEL.COM - Perasaan bangga menyelimuti ayah hakim tunggal Eman Sulaeman, Aneng(70) setelah putranya memutuskan membebaskan Pegi Setiawan.

Seperti diketahui, Eman Sulaeman memutus bahwa penetapan tersangka kasus Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sah sehingga harus batal demi hukum, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).

Terlebih Eman saat ini dikenal publik karena keputusan beraninya itu.

"Semua jadi tahu Eman kayak gimana orangnya dan bangga juga kita semua. Apalagi keputusannya itu masyarakat banyak nilai positif," kata Aneng saat ditemui Wartakotalive.com di rumahnya di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang pada Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Profil Hakim Eman Sulaeman Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah di Kasus Vina Cirebon


Meski kini dikenal sebagai hakim yang sukses, Aneng masih mengenang masa-masa sulit putranya.

Aneng menceritakan kala itu Eman Sulaeman sampai harus meminjam uang untuk berpindah-pindah tugas.

"Awal-awal jadi hakim sering pinjam uang, Rp 5 juta, Rp 3 juta beda-beda waktu pindah tugas kan uangnya engga langsung ada katanya, (Eman)," jelas Aneng.

Akan tetapi selama tujuh tahun terakhir ini, Eman sudah tidak pernah meminjam uang kepada orang tuanya.

"Sudah engga sekarang-sekarang, dulu aja itu suka pinjam ke bapak," imbuhnya.

Aneng juga menyebut bahwa putranya memang dikenal sebagai sosok yang sederhana.

Sepanjang masa kariernya Eman belum memiliki rumah dan selama ini tinggal di rumah dinas.

"Sederhana anaknya, karena kita juga dari keluarga biasa saja. Saya juga kan cuman buka warung di rumah," kata Aneng.

Baca juga: Nasib Para Terpidana Kasus Vina Usai Pegi Setiawan Bebas, Berharap Keadilan, Ini Kata Pakar Hukum

Aneng mengungkapkan, sejak remaja dan masa sekolah tidak pernah banyak menuntut kepada orang tuanya. Baik itu membeli barang elektronik maupun sepeda motor.

"Engga pernah banyak mau, sekolah aja dia (Eman) pergi sendiri naik angkutan, jalan kaki juga. Kadang saya juga antar jemput pakai motor," beber dia.

Dirinya juga mengaku heran, selama 20 tahun lebih menjadi hakim anaknya belum memiliki rumah maupun mobil.

Eman tinggal di rumah dinas dan menggunakan mobil dinas.

"Ya keluarga suka tanya-tanya itu kok jadi hakim biasa-biasa aja. Rumah engga punya, terus biasanya ke saudara atau orang tua kasih uang atau oleh-oleh ini kan engga," katanya.

Detik-detik suasana sidang praperadailan Pegi Setiawan riuh setelah Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon (Youtube Kompas TV)

Sang Ibu Sempat Takut Sebelum Sidang

Sebelumnya, ibuda hakim Eman Suleman mengaku khawatir karena putranya memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon.

Sebagai ibu, Tarwiah mengaku sebenarnya merasa takut ketika anaknya harus memimpin sidang yang begitu besar.

Pasalnya, jika tidak tepat dalam memutuskan hasil sidang tersebut, maka khalayak ramai akan menyerang Eman selaku hakim tunggal.

"Rasa ketakutan ajalah, gimana sih, sidang sekarang sidang bukan yang kecil-kecil kata saya teh, ngelawan pejabat-pejabat kata orang-orang, jadi ketakutanlah," kata Tarwiah, dilansir dari Youtube tvOne Digital, Rabu (10/7/2024).

Tarwiah mengatakan bahwa anaknya tidak menghubungi pihak keluarga mengenai sidang praperadilan yang dihadapinya.

Hal itu ditakutkan Eman orangtuanya khawatir dan menjadi pikiran.

"Dia belum pernah telepon, mangkanya semalam dia nelpon dia bilang 'Eman gak nelpon dulu Eman punya rencana sidang sebesar ini, takutnya mama sama papa kepikiran," kata Tarwiah.

Baca juga: Alasan Razman Nasution Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Usai Pegi Bebas, Sebut Timbulkan Masalah

Namun, sang ibu bernama Tarwiah sudah mengetahui lewat media bahwa sidang yang dihadapi anaknya itu termasuk berat dan sedang viral.

"Saya tahunya dari berita-berita, orang-orang bilang ceunah Eman ada di tv, kasusnya besar si Vina," terangnya.

Setelah memutuskan hasil praperadilan Pegi Setiawan, Tarwiah mengaku bangga terhadap anaknya karena bisa memberikan contoh untuk adik-adiknya kelak.

"Senang aja lah, bangga bisa mencontohi untuk adik-adiknya nanti kalau udah besar," terangnya.

Sementara, ayah hakim Eman Sulaeman, Aneng bahkan mengaku sempat sulit tidur selama satu pekan gara-gara gelisah memikirkan sang anak.

"Jarang tidur itu bapak, khawatir belum putusan," kata Aneng.

Meski begitu, setelah putusan sidang ini membuat Aneng lega.

"Lega, plong," kata Aneng.

Sebagaimana diketahui, Eman Suleman merupakan anak dari pasangan H Aneng (70) dan Amini (65) asal Karawang, Jawa Barat.

Ibu Eman Sulaeman sudah meninggal dunia tahun 1998 dan kini memiliki ibu sambung bernama Tarwiyah (48).

Sejak dulu Eman tinggal di rumah sederhana di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Orang tuanya juga membuka usaha warung sembako kecil-kecil untuk kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah hingga kuliah Eman.

Eman bersekolah di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Telukjambe Timur.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Penanganan Kasus Vina Tidak Profesional, Beri Hormat Hakim Eman Usai Bebaskan Pegi

Lalu, melanjutkan ke Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 6 Gorowong di Kecamatan Karawang Timur dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Karawang.

Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat

“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” tambah Eman.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Hakim Eman Dipuji Susno Duadji

Sementara, Susno Duadji menilai hakim tunggal Eman Sulaeman berani mengubah paradigma orang hukum tumpul ke atas tapi tajam kebawah.

Ini disampaikan Susno Duadji saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Senin (8/7).

“Itu ternyata sudah dijungkirbalikan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” kata Susno.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini