Pegi Setiawan Bebas

'Allah yang Balas', Doa Pegi Setiawan untuk Hakim Eman Sulaeman Bebaskan dari Tersangka Kasus Vina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya Toni RM. Pegi Setiawan berdoa untuk Hakim Eman Sulaeman yang diklaimnya jujur memutuskan dirinya bebas dari tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Usai bebas jadi tersangka kasus Vina Cirebon lewat putusan sidang praperadilan, Pegi Setiawan memberikan kesannya terhadap hakim Eman Sulaeman.

Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih dengan hakim Eman Sulaeman yang sudah bijak, tak dipengaruhi pihak manapun soal fakta dirinya tak terkait pembunuhan Vina Cirebon.

"Terutama untuk Pak Hakim Eman Sulaeman, saya sangat mengucapkan terima kasih banyak dan keluarga," ucap Pegi dari Youtube Cumicumi dikutip dari Tribunnews, Rabu (10/7/2024) kemarin.

Bahkan Pegi Setiawan memuji kejujuran Hakim Eman Sulaeman dalam kasusnya.

Ia yakin jika masih banyak hakim di Indonesia seperti Hakim Eman.

Sebab, kejujuran hakim Eman, lanjut dia, membuat orang yang benar akan tetap benar.

"Semoga orang yang baik seperti bapak (Eman), orang yang jujur seperti bapak itu pasti ada dan banyak untuk menegakkan keadilan di Indonesia ini. Supaya keadilan bisa tetap ditegakkan. Orang yang salah bisa tetap salah dan benar bisa tetap benar. Saya mengucapkan terima kasih banyak dan keluarga Pokoknya saya tidak bisa mengungkapkan dengan kata-kata. Semoga Allah SWT yang balas," katanya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.

Detik-detik suasana sidang praperadailan Pegi Setiawan riuh setelah Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon (Youtube Kompas TV)

Kartini ibunda Pegi Setiawan yang mengenakan kerudung warna biru langsung menangis.

Dia kemudian dipeluk oleh para kuasa hukumnya setelah Hakim Eman Sulaeman selesai membacakan keputusannya.

Dokter memberikan obat penghilang nyeri sendi!
Mengenakan kaos putih bergambar Pegi Setiawan dan kerudung warna biru, Kartini terlihat tegar sepanjang sidang pembacaan keputusan.

Teriakan pengunjung mengucapkan Allahu Akbar terdengar menggema di ruang sidang.

Para kuasa hukum tampak memamerkan wajah bahagia dan bersalaman satu sama lain mengucapkan terima kasih.

Orangtua hakim Eman Suleman mengaku khawatir karena putranya memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Jadi Tulang Punggung, Pegi Setiawan Kecewa Tak Bisa Nafkahi Keluarga karena Terseret Kasus Vina

Baca juga: Pegi Setiawan Ngaku Kenal Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Terakhir Bertegur Sapa Waktu SD

Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman memutus bahwa penetapan tersangka kasus Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sah sehingga harus batal demi hukum.

Sebagai ibu, Tarwiah mengaku sebenarnya merasa takut ketika anaknya harus memimpin sidang yang begitu besar.

Pasalnya, jika tidak tepat dalam memutuskan hasil sidang tersebut, maka khalayak ramai akan menyerang Eman selaku hakim tunggal.

"Rasa ketakutan ajalah, gimana sih, sidang sekarang sidang bukan yang kecil-kecil kata saya teh, ngelawan pejabat-pejabat kata orang-orang, jadi ketakutanlah," kata Tarwiah, dilansir dari Youtube tvOne Digital, Rabu (10/7/2024).

Tarwiah mengatakan bahwa anaknya tidak menghubungi pihak keluarga mengenai sidang praperadilan yang dihadapinya.

Hal itu ditakutkan Eman orangtuanya khawatir dan menjadi pikiran.

"Dia belum pernah telepon, mangkanya semalam dia nelpon dia bilang 'Eman gak nelpon dulu Eman punya rencana sidang sebesar ini, takutnya mama sama papa kepikiran," kata Tarwiah.

Namun, sang ibu bernama Tarwiah sudah mengetahui lewat media bahwa sidang yang dihadapi anaknya itu termasuk berat dan sedang viral.

"Saya tahunya dari berita-berita, orang-orang bilang ceunah Eman ada di tv, kasusnya besar si Vina," terangnya.

Setelah memutuskan hasil praperadilan Pegi Setiawan, Tarwiah mengaku bangga terhadap anaknya karena bisa memberikan contoh untuk adik-adiknya kelak.

"Senang aja lah, bangga bisa mencontohi untuk adik-adiknya nanti kalau udah besar," terangnya.

Sementara, ayah hakim Eman Sulaeman, Aneng bahkan mengaku sempat sulit tidur selama satu pekan gara-gara gelisah memikirkan sang anak.

"Jarang tidur itu bapak, khawatir belum putusan," kata Aneng.

Meski begitu, setelah putusan sidang ini membuat Aneng lega.

"Lega, plong," kata Aneng.

Susno Duadji Puji Hakim Eman

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengungkap reaksi berbeda terhadap kedua hakim dalam kasus pembunuhan Vina tahun 2016 silam.

Adapun Susno Duadji memberikan pujian terhadap Hakim Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ia bahkan menyebut bahwa Eman kelak menjadi calon hakim yang hebat.

"Salut untuk hakim Eman Sulaeman. Hukum bagi pak hakim Eman itu dia tajam ke samping, tajam ke atas dan tajam ke bawah. Salut saya. Ini lah calon-calon hakim yang bagus," kata seperti dilansir Kompas TV yang tayang pada Senin (8/7/2024).

Hakim semacam Eman lah yang layak untuk dipromosikan, bukan hakim-hakim yang mengadili kasus Vina Cirebon di tahun 2016 silam.

Keputusan Hakim Eman Sulaeman, sudah sesuai harapan masyarakat di mana Pegi Setiawan bukan tersangka yang sebenarnya.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” kata eks Kapolda Jabar tahun 2008 itu.

Curhat Pegi Setiawan Ditahan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Menangis Ingat Kasusnya (youtube/Official iNews)

Namun pujian tersebut berbeda dengan yang ia berikan pada Hakim kasus Vina di tahun 2016 silam.

Susno Duadji justru melancarkan kritik pedas kepada hakim yang mengadili kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut berharap hakim semacam itu lenyap di Indonesia.

Susno Duadji mengatakan bahwa hakim tersebut tak layak menjadi wakil tuhan.

Alih-alih mengadili dengan benar, hakim itu malah keblinger alias sesat.

Kegeraman Susno berawal ketika pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan tak membuka dua alat bukti yang disebutkan di pengadilan tahun 2016 silam, yaitu CCTV dan ponsel.

Padahal, ia sangat berharap kedua alat bukti itu bisa dibuka.

"Bukan kah saksi polisi, ini catat loh. Saksi polisi anak buah Rudiana di-BAP yang tebal mengatakan mereka telah menyita CCTV dan enam atau berapa ponsel? Itu belum dibuka," kata Susno.

Baca juga: Pegi Setiawan Akhirnya Bertemu Kakak Vina Cirebon Lewat TV: Semoga Pelaku Sebenarnya Ditangkap

Susno menilai tidak dibukanya kedua alat bukti itu di pengadilan tahun 2016 merupakan hal yang janggal.

Ia tak habis pikir bagaimana bisa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota bisa dengan berani memvonis sedemikian luar biasanya para terpidana tanpa didukung alat bukti forensik.

"Kenapa hakimnya oon? Ya sekali lagi saya katakan oon lah hakimnya. Di mana bapak hakim yang memutus itu? Mudah-mudahan sudah pensiun ya," ujarnya.

Namun, jika belum pensiun, kata Susno, hakim ini harus dilacak keberadaannya.

Pasalnya, hakim semacam ini bisa berbahaya ketika mengadili sebuah kasus.

"Kalau masih aktif hati-hati kalau dia mutus perkara, perkara (kasus Vina) yang sedemikian hebat pembunuhan tanpa didukung alat bukti forensik dia berani menghukum orang seumur hidup," ujarnya.

Mantan Kapolda Jawa Barat tahun 2008 itu juga meminta agar Ketua Majelis Hakim, dua anggota hakim, hakim banding hingga hakim kasasi 2016 bertanggungjawab dengan kasus yang banyak kejanggalan ini.

"Ini hakim model apa? hakim model gini gawat kalau Indonesia punya hakim kayak gini," katanya.

Susno juga berharap agar Mabes Polri dapat membuka rekaman CCTV dan ponsel milik Vina, Eky serta para terpidana sebagaimana yang tertuang dalam isi BAP 2016.

"Ada bukti percakapan, video ini belum juga dibuka. Ini alat bukti forensik," pungkasnya.

Keseharian Hakim Eman Sulaeman Dikenal Jujur

Sedangkan, sahabat semasa kuliahnya, Yan Mahal Rizzal yang saat ini bekerja sebagai Kepala Bidang Penegakkan Perundangan Daerah Satpol PP Sumedang di masa kuliah, Eman dikenal sebagai pribadi yang jujur.

Rizzal mengatakan bahwa selama kuliah tak ada bedanya dengan sekarang, sosoknya kalem dan berintegritas tinggi.

"Memang beliau orang yang ulet, jujur, namun bergaul juga tidak memandang siapapun," kata Rizzal di Sumedang, Rabu (10/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Ia juga menyebut jika nilai akademik sang hakim memang tampak bagus semasa kuliah.

Eman juga rupanya menyelesaikan pendidikan kuliahnya dalam waktu yang cepat.

"Nilai akademik yang bersangkutan bagus dengan masa penyelesaian kuliah 4,5 tahun," kata Rizzal.

Baca juga: Susno Duadji Minta Pegi Setiawan Tak Temui Aep, Sebut Menambah Masalah Baru

Hebatnya lagi, di antara mahasiswa satu angkatan, hanya Eman Sulaeman yang lolos menjadi hakim.

"Beliau satu-satunya yang lolos menjadi hakim, kami bangga bisa berteman, dan satu aumni dengan beliau," katanya.

Sebagaimana dahulu Eman punya kekhasan, Rizzal mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada Pegi Setiawan agar bebas, adalah putusan yang sesuai fakta dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Dengan begitu kalem dan lurus, kami meyakini bahwa yang bersangkutan memutus seusai dengan fakta dan keyakinan, apalagi beliau katakan bahwa beliau terlepas dari intervensi apapun," katanya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini