Pegi Setiawan Bebas

Jadi Tulang Punggung, Pegi Setiawan Kecewa Tak Bisa Nafkahi Keluarga karena Terseret Kasus Vina

Reaksi Pegi Setiawan soal ganti rugi yang bakal ia ajukan imbas jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon salah tangkap...

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV
Pegi Setiawan saat jadi narasumber di KompasTV. Pegi adalah tulang punggung keluarga. Ia kecewa karena tak bisa nafkahi keluarga karena terseret kasus Vina Cirebon 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan buka suara soal ganti rugi yang bakal ia ajukan imbas jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ia merasa kecewa lantaran tak bisa nafkahi keluarga, mengingat ia adalah tulang punggung keluarga.

"Ya kalau misalnya kerugian itu waktu saya di dalam, saya ga bisa bekerja, kalau di luar kan saya bisa bekerja menghasilkan pundi-pundi rupiah buat bantu keluarga setiap minggunya gitu," katanya dilansir dari youtube KompasTV Pontianak, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Misteri CCTV Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Marliana Heran Disebut di Sidang Tapi Tak Diperlihatkan

Pegi Setiawan Ngaku Kenal Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tak Pernah Berkontak Bertahun Tahun
Pegi Setiawan Ngaku Kenal Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tak Pernah Berkontak Bertahun Tahun (youtube/KOMPASTV)

"Anak pertama (tulang punggung)," cerita Pegi.

Sugianti, kuasa hukum Pegi menyebut pihaknya bakal menuntut ganti rugi.

Namun hingga kini keputusan tersebut masih dirundingkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Mungkin kalau kerugian itu disampaikan pada pengadilan, kita akan melakukan gugatan secara perdata untuk tuntutan ganti rugi namun sepanjang ini masih dibicarakan oleh tim kami dan belum ada kesepakatan untuk kapan akan diajukannya gugatan tersebut.

Kami juga sebagai tim kuasa hukum akan koordinasi lagi bersama keluarga apakah memang mau mengajukan tuntutan ganti rugi atau tidak," lanjut Sugianti.

Mengetahui hal itu, Anton Charliyan juga menyarankan agar pihak Pegi dengan cepat meminta ganti rugi salah tangkap kepada Kepolisian.

"Bagi saya apapun juga keadilan harus ditegakkan karena bagaimanapun juga kan polisi ini penegak hukum, dan kita harus hormati dan laksanakan tentang keputusan praperadilan tersebut," jelas Anton kepada Pegi dan kuasa hukumnya, Sugianti.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran surat SP3 pengadilan hanya berlaku selama 14 hari untuk mendapatkan ganti rugi.

"Adapun misalkan dari pihak Kang Pegi dan keluarga juga Bu Yanti, apabila memang mau rehabilitasi dan ganti kerugian tolong pastikan kepada kepolisian agar surat SP3 nya itu surat penghentian penyidikannya itu didapatkan karena didalam praperadilan itu ganti kerugian dan rehabilitasi itu karena ada dasarnya penghentian penyidikannya dan adapun apabila sudah jadi kesepakatan itu segera karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 11 tahun 85 waktunya hanya 14 hari setelah surat penghentian penyidikan, ini harus segera dilakukan.

Kita ketahui bersama, masalah ganti rugi itu diatur dalam pasal 22 dan pasal 95 KUHP, adapun rehabilitasi pasal 23 dan pasal 97, namun untuk besarnya kerugian material kita ketahui diatur dalam peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 dimana kalau hanya penghentian penyidikan saja tidak menimbulkan luka atau kematian dari 500 ribu sampai 100 juta ganti kerugian dari negara. Namun apabila ada luka berat, nah itu dari 25 juta sampai 300 juta dan apabila menimbulkan kematian itu 50 juta sampai 600 juta," jelasnya .

Baca juga: Pegi Setiawan Ngaku Kenal Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Terakhir Bertegur Sapa Waktu SD

Baca juga: Kompolnas Soroti Aep Dilaporkan Diduga Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Janji Awasi

Tak hanya itu, Anton Charliyan bahkan mengungkap permintaan maaf kepada Pegi Setiawan atas kelalaian pihak kepolisian salah tangkap.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved