Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Marwan Iswandi selaku pengacara Pegi Setiawan kini menyoroti sosok Kapolda Jabar pasca menang di sidang praperadilan terkait kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, Irjen Akhmad Wiyagus disebut layak dicopot segera dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Hal tersebut lantaran Irjen Wiyagus harus bertanggungjawab atas salah tangkap Pegi Setiawan.
Baca juga: Profil Anton Charliyan Eks Kapolda Jabar, Kecewa Penyidik Keliru Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi, Rabu (10/7/2024).
"Ini kan sudah hak asasi manusia, pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambah dia.
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut kesalahan tak bisa dijatuhkan kepada para pejabat yang menangani kasus itu sekarang.
Namun, kesalahan diduga terjadi dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Cirebon pada 2016 lalu.
"Lebih dari itu penyelidikan dan penetapan tersangka PS (Pegi Setiawan) diawali dari penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polresta Cirebon dan Dirkrimum Polda Jabar pada tahun 2016."
"Pihak-pihak itulah yang juga harus bertanggung jawab dan diberi sanksi," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar tidak adil jika harus diberi sanksi pencopotan.
Sementara, pejabat yang dulu menangani pada 2016 sudah mendapat promosi.
"Kesalahan tentu bukan hanya pada pejabat Dirkrimum dan Kapolda sekarang saja. Mereka hanya meneruskan kesalahan yang dibuat pejabat di 2016," ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang menyebut jika Polri benar-benar ingin melakukan pembenahan, ada baiknya semua pejabat dan penyidik yang menangani kasus ini harus diperiksa.
"Kalau mau serius melakukan pembenahan, semua pejabat maupun penyidik yg terlibat di tahun 2016 maupun 2024 harus diperiksa, dan diberi sanksi atas kesalahannya," tuturnya.