Keterangan Razman Nasution yang menyebut Pegi Setiawan adalah pelaku dipatahkan Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).
Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan dinyatakan bebas.
Baru-baru ini, Razman Nasution mengaku menghargai dan putusan terhadap kebebasan Pegi Setiawan.
Namun, ia tetap tidak sependapat dengan putusan hakim Eman Sulaeman.
Hal itu diungkapnya melalui Instagramnya yang mengunggah pernyataan Polda Jabar saat rilis usai Pegi Setiawan bebas.
"Meskipun DR. RAN tidak sependapat dgn putusan hakim Eman Sulaiman terkait Praperadilan Pegi Setiawan, namun sebagai.Lawyer Profesional DR. RAN menghargai dan menghormati putusan tersebut dan justru banyak hal yg harus didiskusikan terkait Diktum- Diktum Putusan agar kedepan bisa menjadi pertimbangan yang lebih substantif," kata Razman Nasution pada unggahan terbarunya, pada Senin (8/7/2024).
Razman mengaku akan menganalisa kembali jika kasus Pegi ini kembali berlanjut.
"Apakah putusan ini akan berakhir sampai di Pegi atau akan ada lagi episode berikutnya karena itu mari sama sama kita cermati dan analisa perkembangannya. Bismillah....!!!. (Medan_8 Juli '24)" tandasnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Penanganan Kasus Vina Tidak Profesional, Beri Hormat Hakim Eman Usai Bebaskan Pegi
Disentil Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Disisi lain, salah suasa Hukum Pegi Setiawan, Toni TM menyindir pedas pengacara Razman Nasution.
Pasalnya Razman sempat ngotot menuding Pegi sebagai tersangka kasus Vina.
Toni menyentil Razman agar belajar hukum.
"Heh pak Razman, di iNews dari mana aturannya kalau DPO harus dipanggil dulu? Orang DPO-nya tidak sah. Anda belajar hukum enggak?" ujar Toni usai menghadiri sidang praperadilan pada Senin (8/7/2024).
Menurutnya, Razman harus memperbaiki hukum dan insaf.
"Dibacakan semua dalam pertimbangannya sama persis sama yang disampaikan ke media," tambahnya.