"Namun keyakinan hati saya bahwa saya tidak bersalah, saya tetap membela diri karena saya merasa tidak pernah melakukan perbuatan sekejam itu."
"Bahkan berpikir untuk menyakiti seseorang tidak pernah sama sekali, itulah yang menguatkan mental saya untuk berani berbicara, menegakkan kejujuran dan keadilan," imbuhnya.
Menurut Pegi, saat itu anggota polisi sempat membawanya ke Polsek Cirebon lalu ke Polda Jabar.
Tak ada surat penangkapan yang ditunjukkan pihak kepolisian saat Pegi ditangkap.
"Tanpa berkata-kata membawa saya ke Polsek lalu ke Polda," jelasnya.
"Yang saya ingat, mereka (polisi) cuma ngomong 'Akhirnya kamu bisa ditangkap selama 8 tahun DPO'. Perihal surat penangkapan itu sama sekali tidak ada."
Alami Kekerasan
Setelah bebas, Pegi Setiawan memberikan pengakuan saat dirinya masih di dalam penjara.
Ternyata selama di dalam penjara, Pegi mengaku telah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan sejak penahanan pertama.
Adapun perlakuan buruk itu diterimanya dari pihak berwajib.
Berawal saat dirinya ditangkap pada 21 Mei 2024 seusai waktu maghrib, di Bandung.
"Tiba-tiba saat saya di sekolah anak bos saya ada yang moto-moto (memotret) saya, ada dua orang, tapi saya tidak menghiraukan," ujarnya mengutip YouTube Kompas TV.
Kemudian saat kembali ke rumah majikannya, beberapa saat kemudian digerebek, ditangkap oleh banyak orang.
Saat penangkapan tersebut, Pegi disebut telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Baca juga: Ini Kata Kapolri Terkait Pembebasan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Martabat
Saat penangkapan Pegi mengakui tidak mendapatkan pemukulan ataupun penyiksaan.