TRIBUNSUMSEL.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Jawa Barat dari jabatannya.
Permintaan tersebut dilayangkan pasca Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Selain Kapolda Jawa Barat, pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan juga meminta agar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dicopot.
Ia menilai, harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri," kata Iswandi saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," sambungnya.
Menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Baca juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu Usai Dinyatakan Bebas Tersangka Kasus Vina: Saya Traktir
Iswandi mengatakan pihak polda Jabar sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambah dia.
Putusan praperadilan Pegi juga, menurut Iswandi, bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.
Lebih lanjut, Iswandi meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi baik materil maupun imateril dan memulihkan nama baik kliennya tersebut.
"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," jelasnya.
Baca juga: Reaksi Susno Duadji usai Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina, Apresiasi Hakim, Khawatirkan Terdakwa
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” ucap Hakim Eman.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Respon Polda Jabar
Sementara, Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim soal Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan menerima putusan hakim.
"Menerima hasil putusan hakim, kita yang penting patuh," kata Kombes Nurhadi Handayani lewat Youtube Breaking News Kompas TV, Senin (8/7/2024).
"Penyidik nanti akan menindak lanjuti apa yang telah dibacakan oleh pak hakim, kita akan tetap patuh hukum," sambungnya.
Polda Jabar juga akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Insyaallah langsung dibebaskan," kata Nurhadi.
"Dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan, jadi kita akan tetap patuh dengan putusan hakim," sambungnya.
Sementara terkait akan mencari Pegi yang lain, pihak polda Jabar menyebut akan berkoordinasi dengan pihak penyidik.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan menentukan," ujarnya.
Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka
Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.
Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.
"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.
Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com