Penerimaan Siswa Baru

911 Peserta PPDB SMA Jalur Prestasi Dianulir, Ombudsman Sebut Modus Kecurangan di Palembang

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - 911 Peserta PPDB SMA Jalur Prestasi Dianulir, Ombudsman Sebut Modus Kecurangan di Palembang

Sebelumnya KPK mengatakan bakal menyurati sejumlah pemangku kepentingan terkait hasil temuan adanya praktik kecurangan pada proses penyelenggaran PPDB. Temuan maraknya praktik kecurangan pada proses PPBD ini berasal dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.

Survei itu mengukur tiga aspek utama, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan. Hasil surveinya telah dipublikasikan KPK melalui launching hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024, dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait. Di antaranya Kemendikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais.

"KPK juga akan bersurat secara khusus kepada para pemangku kepentingan terkait," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26/6). Budi mengatakan KPK juga akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan terbut. "Sehingga survei bisa benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan Integritas dunia pendidikan di Indonesia," katanya.

KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB agar praktik kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB tidak terulang. KPK berharap melalui SE tersebut bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.

SE 7/2024 ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.

Adapun isi edaran pada poinnya mengimbau kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB," ujar Budi.

Baca juga: Siswa Tak Daftar Bisa Lulus, PPDB SMAN di Palembang Bermasalah, Gubernur Sumsel Diminta Batalkan

Baca juga: Imbas Kecurangan PPDB SMA Negeri di Palembang, Ombudsman RI: yang Curang Harus Terima Konsekuensinya

Birokasi Buruk

Ombudsman RI menemukan berbagai bentuk kecurangan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di 10 provinsi, termasuk di Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Pengamat Pendidikan Prof Dr Abdullah Idi MEd, PPDB ini persoalannya sistemik, artinya tidak terjadi hanya satu wilayah tapi banyak terjadi di provinsi lainnya termasuk di Sumsel.

"Artinya dilihat sisi kinerja birokrasi nya ada permasalahan, maka ini perlu jadi perhatian," kata Profesor Abdullah Idi saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).

Lalu, karena banyak terjadi di berbagai daerah, apakah ini karena sistemnya, atau sumberdaya manusianya atau pengawasannya yang jadi masalah? Nah itu yang harus dicari kebenarannya.

"Kemudian banyaknya pemalsuan untuk syarat-syarat itu, artinya kinerja di Diknas masih jadi masalah. Dengan adanya persyaratan tersebut dapat diupayakan untuk manipulasi untuk kepentingan tertentu," katanya.

Menurutnya, kalau melihat dari hasil pemeriksaan Ombudsman Sumsel, ternyata disinyalir ada juga semacam imbalan-imbalan yang diberikan oleh oknum tertentu untuk bisa masuk.

"Secara umum artinya ada gambaran buruknya birokrasi kita dalam pengelolaan pendidikan," katanya

Professor Abdullah Idi memberikan saran, karena ini sistemik maka harus dilakukan perbaikan secara nasional. Maka mau tidak mau harus dievaluasi secara nasional dan saran dari Ombudsman digunakan untuk perbaikan ke depannya.

Halaman
123

Berita Terkini