TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkap status perempuan berinisal P yang merupakan karyawan dari Antoni otak pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang jasadnya dicor.
P kini berstatus sebagai saksi mahkota yang keterangannya menjadi petunjuk polisi mengungkap kasus ini.
Belakangan diketahui, P ternyata langsung dipecat tak lama setelah pembunuhan yang dilakukan bosnya.
Namun sebelum itu, P sempat diminta membeli semen dan membersihkan darah bekas pembunuhan.
"Jadi dia hanya disuruh tunggu di luar dan membeli semen tanpa mengetahui apapun yang terjadi di dalam. Kemudian P juga disuruh membersihkan bercak-bercak darah di lantai. Setelah itu ia disuruh Antoni pulang ke kampung halamannya dari pada terlibat," tutur Harryo dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, Senin (1/7/2024).
Setelah kejadian, P langsung dipecat dan diminta pulang ke kampung halamannya.
Dia kemudian diamankan Unit 2 Jatanras Polda Sumsel di Desa Muara Pinang, Kecamatan Empat Lawang.
"Status P yang merupakan karyawan Antoni yang statusnya adalah saksi mahkota. Keterangannya diperlukan untuk menyesuaikan alur cerita peristiwa tersebut, " ujar Harryo.
Baca juga: Nasib PT Karyawati Bos Distro Palembang Ikut Diamankan, Ada Peran Saat Pembunuhan Pegawai Koperasi
Harryo menerangkan alasan status P sebagai saksi dikarenakan perempuan tersebut sama sekali tidak mengetahui dan hanya disuruh membeli semen dan membersihkan darah bekas pembunuhan.
Karena ketidaktahuan tentang peristiwa pembunuhan itulah P hanya dijadikan sebagai saksi.
Setelah peristiwa itu terjadi P disuruh membeli semen dan rokok oleh tersangka Antoni.
"Setelah membeli material dia disuruh pulang oleh Antoni. Jadi bukan melindungi memang perannya tidak ada hanya selaku karyawan," katanya.
Sedangkan untuk motor korban Anton dijual oleh tersangka Pongki ke Empat Lawang, tepatnya di kawasan Lintang Kanan.