TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi Gadis 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinikahi pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi secara sirih oleh Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023.
Diceritakan MR, ayah korban awal mula keduanya kenal lantaran sang putri mengikuti pengajian di pondok tersebut, namun gadis 16 tahun ini bukan santri di pondok tersebut.
"Awal mula memang anak saya sering mengikuti pengajian di pondok tersebut. Tapi bukan santri," jelas MR, dikutip dari Suryamalang.com, Sabtu (29/6/2024).
Ayah korban, MR, mengaku mengetahui anaknya dinikahi secara siri setelah mendengar ucapan tetangga. Sontak kabar pernikahan siri anaknya dengan salah satu pengasuh ponpes pun menyeruak. Tepatnya pada 15 Agustus 2023.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan, setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," jelasnya.
Baca juga: Sosok Muhammad Erik, Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Ayahnya
Setelah ditelusuri terungkap korban sering mengikuti pengajian yang digelar di rumah Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," tuturnya.
Modus yang digunakan tersangka ini dijanjikan akan dibahagiakan dan dikasih uang Rp300 ribu.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000. Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR.
Korban mengiyakan ajakan nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua.
Setelah menikah siri, informasinya, korban mengaku tak tinggal serumah meski telah nikah siri.
Kabarnya terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasrat biologisnya di sebuah rumah yang diduga sebagai rekan terlapor.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," tukasnya.
Baca juga: Curhat Pilu Ayah di Lumajang, Putrinya Usia 16 Tahun Dinikahi Pria Tanpa Izin, Pelaku jadi Tersangka
Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya.
Kabar tersebut membuat orangtua korban melaporkan insiden yang dialami putrinya ke polisi. Laporan resmi dilayangkan korban pada 14 Mei 2024.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Kini pengasuh pesantren di Lumajang, Jawa Timur bernama Muhammad Erik ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Muhammad Erik alias ME diduga kuat menjadi figur yang berpengeruh dalam tindakan nikah siri kepada anak di bawah umur pada 15 Agustus 2023 silam.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (28/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).
Polisi mengkonfirmasi tersangka belum ditangkap dan akan memanggil yang bersangkutan perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.
Sebelumnya, AKP Achmad Rochim, mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pernikahan siri ini.
"Sekitar 5-6 orang yang telah kami periksa, tersangka belum dan ini masih proses.pemeriksaan, keduanya ini pacaran terus nikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai mazhab seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," terangnya.
Perihal pelaku disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rochim membantah hal tersebut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan Erik hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.
"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Rochim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com