Berita Pali

Empat Bulan Buron, Pelaku Pembacokan Warga PALI Akhirnya Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eko Marsudi (29) Tersangka kasus pembacokan di Sumberjo PALI pada, Rabu (21/2/2024) lalu.

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Eko Marsudi (29) pelaku pembacokan Edi Saputra  warga Sumberjo Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu, akhirnya ditangkap Polisi usai hampir empat bulan buron.

Ia berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Talang Ubi pada Selasa, (25/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Eko ditangkap di Jalan Handayani Mulya KM 10 Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, 

Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/B/07/II/2024/SPKT/POLSEK TALANG UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Februari 2024.

"Kami menerima laporan dari korban dan segera melakukan penyelidikan hingga kami berhasil menangkap Tersangka pada Selasa kemarin, setelah kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jalan Handayani Mulya KM 10 Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi," kata Kapolsek, Kamis (27/6/2024).

Dijelaskan Kapolsek, kronologi penganiayaan tersebut bermula saat Edi Saputra sedang duduk sambil bermain game melalui smartphone di teras rumahnya di Sumberejo RT 12 RW 02.

"Tiba-tiba, tersangka yang diketahui bernama Eko, datang mengendarai sepeda motor dan langsung membacok korban," ungkapnya.

Meskipun telah berusaha melarikan diri, Edi tetap dikejar oleh Eko hingga ke kebun karet warga. 

Baca juga: 3 Pencuri Sparepart Truk Tronton Ditangkap Polisi Polres PALI, Satu Tersangka Bawah Umur

Beruntung, warga setempat segera membantu menyelamatkan korban dari kejaran pelaku. 

Akibat serangan tersebut, Edi mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri dan bahu kanan.

"Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis pada saat itu. Untuk kondisi korban saat ini sudah berangsur membaik,"ujarnya.

Sementara tersangka Eko usai melakukan penganiayaan tersebut, tersangka melarikan diri, sehingga kemudian dapat ditangkap pada Selasa (25/6/2024) lalu.

Dengan telah diamankan nya tersangka penganiayaan tersebut, pihak kepolisian Polsek Talang Ubi segera memproses kasus ini.

"Pelaku saat ini sudah kita tahan di Mapolsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mencari barang bukti berupa parang yang digunakan tersangka dalam kasus tersebut,"tandasnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkini