Ia pun mengutarakan harapannya terhadap Polda Jabar.
"Asalkan tidak digugurkan, kami sangat optimis Pegi Setiawan bebas," ungkapnya.
"Sidang praperadilan ini adalah sidang maraton, hanya tujuh hari. Kami berharap hari Senin depan dari Polda Jabar hadir dalam persidangan ini agar kasus ini terang benderang, jadi masyarakat Indonesia tidak dibikin bingung."
Niko meminta dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menko Polhukam untuk terus mengawal kasus ini.
"Kami minta dukungan doa dari seluruh masyarakat Indonesia, Bapak Joko Widodo, Bapak Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, Bapak Kompolnas, Kejagung dan Menko Polhukam untuk sama-sama mengawal kasus ini."
"Agar Pegi Setiawan yang tidak bersalah, tidak berdosa dibebaskan," tandasnya.
Curhat Hakim Tunggal
Terkait penundaan ini, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, pun buka suara.
Hakim Eman Sulaeman curhat mengaku ingin perkara kasus Vina Cirebon ini tuntas dengan asas keadilan yang sebenarnya.
Pernyataan Eman Sulaeman itu muncul saat penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, sidang praperadilan harus tuntas di tanggal 1 Juli 2024.
Eman menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini.
Sehingga ia berharap tidak ada asumsi-asumi aneh terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh," kata dia dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Eman Sulaeman juga lantang mengatakan akan mengabaikan hal-hal yang hendak mempengaruhi dirinya karena tidak ada keuntungan baginya.
"Kalaupun ada yang coba-coba mempengaruhi, saya abaikan karena tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan," tambahnya.
"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.