"Alhamdulillah, terima kasih Yang Mulia," seru tim hukum Pegi Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.
Ia melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.
Gugatan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani yakin penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon tidak sah.
Menurutnya, alat bukti dari pihak Polda Jabar sangat lemah.
"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah."
"Alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Alasan Sidang Ditunda
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.
Hal itu disebabkan kuasa hukum dari Polda Jabar tak hadir pada sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim sidang tersebut.
Setelah 20 menit berlalu, kuasa hukum dari Polda Jabar tidak kunjung menghadiri sidang tersebut. Akhirnya, hakim memutuskan menunda sidang tersebut.
Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan, penundaan sidang ini disebabkan pihak termohon, yakni Polda Jabar, tidak menghadiri sidang tersebut.