TRIBUNSUMSEL.COM- Fakta baru Rifaldy alias Ucil satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon diungkap sang bibi.
Adapun Rifaldy didakwa dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sama seperti 6 terpidana lain.
Namun sang bibi belakangan mengungkapkan jika Rifaldy disebut sudah dipenjara sebelum kasus pembunuhan Vina Cirebon diusut.
Adapun Rifaldy diamankan karena sedang mengobrak abrik pedagang di wilayang Gunungsari, Cirebon.
Baca juga: Pengakuan Rifaldy Alias Ucil ke Sang Bibi, Ngaku Tak Membunuh Vina dan Eki Cirebon: Gak Ikutan
Rifaldy mengamuk karena sedang berkelahi dengan pacarnya.
Kemudian ia pun ditangkap dan diamankan di Polsek Utbar, Polres Cirebon Kota.
Namun dalam persidangan, rupanya Rifaldy disatukan berkasnya dengan terpidana kasus Vina lainnya.
Diketahui ada 7 anak muda ditangkap di depan SMP 11 Cirebon.
Mereka adalah, Eko, Jaya, Hadi, Eka Sandi, Supriyanto, Sudirman, dan Saka Tatal.
Ke-7 anak muda itu didakwa membunuh Vina dan Eky.
Sehingga sang bibi menepis tuduhan keponakannya itu terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Bibi Aldi mengakui memang keponakannya tersebut berperilaku bangor.
Sang bibi pun heran alasan polisi menyatukan Aldi ke dalam tujuh terpidana lainnya yang juga dituduh terlibat membunuh.
"Bertengkar sama pacarnya, katanya sih bawa samurai. Terus obrak abrik dagangan orang," ujar Bibi Aldi kepada Dedi Mulyadi di Youtube Channel-nya yang tayang pada Minggu (16/6/2024).
Baca juga: Terkuak Pesan BBM Rifaldy Alias Ucil Setelah Membunuh Vina dan Eki Cirebon, Senang Korban Tewas
Namun, Bibi Aldi mengatakan bahwa Aldi sudah dimasukkan ke sel atas kasus tersebut sebelum peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.