Jika memang Iptu Rudiana memaksakan Liga Akbar agar memberikan keterangan tidak benar, kata dia, maka itu adalah suatu pelanggaran berat.
Sanksinya, kata dia, bisa PTDH atau dipecat dari Polri.
"Bisa PTDH, karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan profesi kepolisian jadi rusak hanya gara-gara seperti ini," kata Oegroseno.
Jadi Atensi Kapolri
Kasus Vina Cirebon kini jadi atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Setelah kasus Vina Cirebon terjadi pada tahun 2016 silam kembali viral hingga memunculkan pengakuan baru.
Adapun Iptu Rudiana ayah dari almarhum Eky kini sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polri.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Mingu (16/6/2024) penashiat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menguak jika Kapolri Listyo Sigit akhirnya turun tangan dalam kasus Vina.
Dimana Kapolri memerintahkan anggota untuk mencari fakta atas kasus kematian dua sejoli yang tewas delapan tahun lalu itu.
Termasuk dengan memanggil sejumlah saksi hingga memeriksa ulang para terpidana.
"Ini menjadi atensi khusus Kapolri. Beliau perintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos.
Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," ungkap Aryanto Sutadi.
Nasib Briptu Iptu Rudiana
Lebih lanjut, Aryanto Sutadi pun mengurai analisanya soal sosok Iptu Rudiana.
Menurut Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana adalah sosok yang diduga merekayasa atau mengetahui rekayasa dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.