Selain itu, Dirmanto juga menambahkan mengenai temuan penyidikan seperti dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Bahkan, Briptu FN sempat melakukan upaya untuk menolong suaminya yang tak berdaya karena terbakar.
Hal tersebut dibuktikan dari adanya bekas luka pada kedua lengan dan jemari tangannya akibat terkena jilatan api.
Kondisi kesehatan yang dialami Briptu FN tersebut, juga telah dilakukan mekanisme visum untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," katanya.
"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.
Briptu FN juga diberikan pendampingan psikologis, disamping bergulirnya proses hukum atas kasus tersebut.
Pendampingan psikologis tersebut melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim.
Selain diberikan kepada Briptu FN, pendampingan psikologis tersebut juga diberikan kepada ketiga anak Briptu FN yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.
Artinya, ketiga anak Briptu FN tidak berada di dekat lokasi kejadian apalagi sampai melihat kejadian tersebut.
"Pada saat kejadian, berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, anaknya sedang diasuh oleh baby sitter atau pembantu rumah tangga di sana, tidak ada di rumah, jadi dibawa pergi sama pembantu," pungkasnya.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sedangkan pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.
Terancam Hukum Mati
Briptu FN diketahui bisa dihukum mati karena membunuh suaminya dalam keadaan waras tanpa gangguan kejiwaan.
Kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono menyebut jika pada perkara itu harus dilihat kondisi kejiwaan oknum Polwan itu. Namun untuk mengetes itu tak mudah.
"Harus ada ratusan pertanyaan. Saya sendiri sudah pernah mengusut polisi," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, penyelidik juga harus memeriksa hubungan kedua pasangan suami istri tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah hubungan keduanya harmonis atau tidak.
"Jadi harus dilihat apakah ada masalah rumah tangga dan sering cek cok. Jadi apakah ini memuncak terus bakar suaminya," ujarnya.
Sebab menurut Budi, aksi Polwan membunuh suaminya sudah terencana.
Terlebih sang oknum polwan itu sudah membeli bensin dan disimpan di lemari
"Jadi kalau dia (FN) waras hukumannya berat sekali bisa hukuman mati maupun seumur hidup. Jeratan pasalnya 340 KUHP bukan 338 KUHP karena sudah direncanakan," imbuhnya.
Menurut dia, jika oknum Polwan itu mengalami kejiwaan saat melakukan hal tersebut dapat meringankan. Namun untuk membuktikan tidak mudah.
"Karena saat di tes dia sudah normal. Masalah kejiwaan di luar negeri pun kesulitan. Karena ngetesnya tidak dapat itu," tuturnya.
Terkait dugaan judi slot, menurutnya merupakan hal yang salah. Semestinya sebelum kejadian suami oknum Polwan ditangkap dan di proses oleh Propam.
"Meski judi, merokok, zina hak setiap manusia. Tapi kalau polisi tidak bisa karena ada aturannya. Mau nikah dua kali aja tidak boleh apalagi judi," jelasnya
Budi mengatakan polisi melakukan judi seharusnya diberi sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan. Atasan seharusnya bertanggungjawab terhadap anggotanya.
"Polisi memberantas penyakit masyarakat masak ikut terbawa arus. Secara etika saja sudah tidak benar," tandasnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News