"Iya tadinya mau kesana (dirujuk ke RSUD dr Soetomo) tapi kondisinya gak mau stabil, gak bisa dirujuk karena kondisinya juga butuh peralatan khusus sehingga dijalan pun resikonya besar sekali," katanya.
Istri Syok Tau Suami Meninggal
Adapun kondisi Briptu FN diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto melansir dari Tribunjatim.com, Minggu (9/6/2024)
Kombes Pol menyebut jika Briptu FN dalam keadaan syok dan trauma atas kejadian tersebut.
Baca juga: Kondisi Briptu FN Polwan di Mojokerto Bakar Suami Hingga Meninggal Dunia, Kini Syok dan Alami Trauma
Kini pihak penyidik sudah melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, untuk memberikan pendamping psikis terhadap Briptu FN dan ketiga anaknya.
"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," ucapnya.
Dikenakan pasal KDRT
Sedangkan mengenai jeratan hukum yang akan dikenakan kepada Briptu FN.
Kombes Pol Dirmanto mengataka Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.
Ia menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat.
Pasalnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News