TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Otto Hasibuan turun tangan usut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Vina dan Eky disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Adapun dalam kasus tersebut 7 terpidana kini mendekam ditahanan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kini kasus tersebut membuat pengacara Otto Hasibuan akhirnya turun tangan.
Terbaru lewat konferensi pers, Senin (10/6/2024) Otto Hasibuan hadir bersama Dedi Mulyadi dan membawa para saksi tahun 2016 kasus pembunuhan Vina.
Selain itu Kang Dedi juga membawa kelima keluarga terpidana.
Adapun keluarga lima terpidana ini terdiri dari keluarga, Eko, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi Saputra.
Baca juga: Pilu Briptu Fadhilatun Nikmah Kini Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Imbas Bakar Suami Hingga Tewas
Otto Hasibuan mengatakan kelima keluarga terpidana ini mengaku bahwa anaknya sungguh tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
"Bersama kang Dedi merek datang mengadukan bahwa menurut keterangan dari lima orangtua terpidana ini sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan kepeda mereka," jelas Otto Hasibuan lewat Youtube Kompas TV, Senin (10/6/2024).
Menurut pengakuan keluarga kata Otto, terpidana ini terpaksa mengaku karena mengalami penekanan dan penyiksaan.
"Tetapi mereka dulu terpaksa mengakui dalam berita acaranya karena ada penekanan dan penyiksaan terhadap mereka sehingga mereka terpaksa mengaku," terangnya.
Baca juga: Isi Keterangan Liga Akbar yang Dicabut, Ngaku Disuruh Penyidik Rekayasa BAP Kasus Vina
Selain itu, Kang Dedi juga membawa keempat saksi yang pernah diperiksa pada tahun 2016.
Otto mengatakan menurut kedua saksi tahun 2016, mereka dipaksa menerangkan hal-hal yang sesungguhnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.