TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Guna mendukung terciptanya situasi yang aman dan juga kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir resmi melarang adanya hiburan orgen tunggal dengan musik remix di acara pesta pernikahan maupun kegiatan lain.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya melalui surat edaran dengan nomor 509/D.PMD/III.1/2024 terkait himbauan larangan musik remix ditujukan bagi seluruh masyarakat.
"Kami mendukung larangan hiburan musik remix yang terlebih dahulu dikeluarkan oleh polres OKI. Surat edaran tersebut sudah diteruskan ke camat se-kabupaten OKI dan mulai berlaku bulan Juni ini," ucapnya sewaktu dihubungi oleh Tribunsumsel.com pada Minggu (9/6/2024) sore.
Baca juga: Warga Tanjung Rancing OKI Masih Rasakan Dampak Pemadaman Listrik Sumatera, Air Ledeng Tak Lancar
Baca juga: Kangen Band Bakal Meriahkan Launching Pilkada OKI 2024, Tiket Gratis Terbuka Untuk Umum
Menurutnya musik remix menjadi salah satu penyebab terganggunya ketertiban masyarakat.
Lantaran hiburan orgen tunggal dapat membuka peluang beredarnya minuman keras ataupun narkotika.
"Kedua jenis barang haram tersebut juga dapat meningkatkan perjudian dan perbuatan asusila. Bahkan membahayakan baik pengguna dan masyarakat lainnya, termasuk bisa menyebabkan kematian," bebernya.
Berdasarkan hal tersebut, maka pihaknya menghimbau kepada 314 kepala desa dan 13 lurah untuk menertibkan dan menghindari penggunaan musik remix di wilayah masing-masing terutama yang dilaksanakan di balai desa.
"Apabila nantinya masih ditemukan penggunaan musik remix, maka pemerintah setempat bersama aparat kepolisian tidak segan-segan membubarkan acara tersebut," tegasnya.
"Selain itu penanggung jawab acara juga akan dikenakan pasal 510 ayat (1) KUHP yang mana ancaman dengan pidana denda," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com