Selain sebagai bentuk rasa syukur, ibadah kurban bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, mempererat silaturrahmi, hingga meningkatkan perekonomian di sektor perdagangan.
Pembagian daging kurban dalam bentuk olahan juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 yang menjabarkan bahwa daging kurban boleh untuk:
a. Didistribusikan secara tunda (‘ala al-tarakhi) untuk memperluas nilai maslahat (manfaat).
b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan
Meskipun begitu, tidak apa-apa memberikan daging kurban dalam kondisi mentah karena penerima manfaat dapat lebih bebas mengolahnya. Selain itu, menyalurkan daging olahan membutuhkan waktu yang lebih lama dan hal tersebut tetap dibolehkan dalam Islam.
Contohnya seperti yang dilakukan organisasi sosial nir laba, di antaranya
Dompet Dhuafa yang mengolah daging kurban dan dibagikan di pelosok tanah air yang mengkonsumsi daging kurban sehat yang memang mereka butuhkan.
Itulah Hukum Membagikan Daging Kurban yang Telah Diolah atau Sudah Dimasak, Berikut Dalil dan Fatwa MUI. )lis/berbagai sumber)
Baca juga: Bolehkah Membagikan atau Memberikan Daging Kurban untuk Non-Muslim? Berikut Dalil dan Penjelasannya
Baca juga: Tips Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tahan Lama, Potong-potong tapi Jangan Langsung Dicuci
Baca juga: 10 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Ibadah Kurban, Berkurban 1 Kambing untuk Sekeluarga Bolehkah?
Baca juga: Hukum Jual Beli Daging Kurban Bagi yang Berkurban, Penerima dan Panitia Kurban, Boleh atau Haram?