TAG
bolehkah membagikan daging kurban yang telah dimas
-
Hukum Membagikan Daging Kurban yang Telah Diolah atau Sudah Dimasak, Berikut Dalil dan Fatwa MUI
Pembagian daging kurban dalam bentuk olahan juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 yang tetap bisa dipedomani
Sabtu, 8 Juni 2024