Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berqurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan. Namun, lebih afdol jika keluarga tersebut berqurban lebih dari satu hewan.
Jadi selama keluarga tersebut tinggal bersama dalam satu rumah, masih saudara, dan ditanggung nafkahnya oleh satu kepala keluarga, maka anggota keluarga tersebut juga mendapat pahala setara dengan kurban satu ekor kambing. Wallahu a’lam bish shawab.
Itulah penjelasan tentang berkurban 1 Kambing untuk 1 Keluarga Apakah Diperbolehkan? Dasar Hadits dan Syarat Ketentuannya. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: 10 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Ibadah Kurban, Berkurban 1 Kambing untuk Sekeluarga Bolehkah?
Baca juga: Hadits Tentang Hukum Melanggar Larangan Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Berniat Kurban Idul Adha
Baca juga: Arti Shohibul dan Mustahik Kurban, Siapa Saja yang Berhak Menerima Hewan Kurban & Tips Pembagiannya
Baca juga: Hukum Jual Beli Daging Kurban Bagi yang Berkurban, Penerima dan Panitia Kurban, Boleh atau Haram?
Baca juga: Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Tulisan Latin, Mudah Dibaca