TRIBUNSUMSEL.COM -- Menjelang Idul Adha, banyak di antara umat muslim yang ingin berkurban walaupun dalam segi finansial terbatas.
Pertanyaan muncul, apakah boleh kurban 1 kambing (bukan sapi) dengan niat untuk satu keluarga?
Jawabannya boleh... Berikut penjelasan lengkap ulama.
Melaksanakan ibadah kurban bagi umat muslim yang mampu hukum pelaksanaannya adalah sunnah muakkadah yang berarti sangat dianjurkan atau hampir mendekati wajib.
Dalam hadist riwayat dari Imam Tirmidzi disebutkan Rasulullah pernah bersabda:
Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah.
Berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga tentunya diperbolehkan. Namun, beberapa ulama memberikan batasan tertentu.
Beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban 1 kambing untuk sekeluarga. Yaitu:
Tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga insya Allah kebaikan dan pahala kurban seekor kambing.
Dasar diperbolehkannya satu kambing untuk satu keluarga Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364).
Oleh karena itu, meskipun jumlah keluarganya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, Pahalanya pun dapat mencakup seluruh anggota keluarga. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
Dikutip dari laman baznas.go.id,
Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).
Diriwayatkan ada seseorang yang bertanya pada Al Lajnah Ad Daimah bahwa ada satu keluarga terdiri dari 22 anggota yang tinggal dalam satu rumah dan hidup dari satu orang yang memberi nafkah. Saat Idul Kurban, keluarga tersebut berencana melaksanakan kurban dengan satu ekor kambing. Lantas, apakah kurban satu ekor kambing dianggap sah, atau mereka harus mengurbankan dua ekor kambing atau lebih?
Para ulama Al Lajnah Ad Daimah pun menjawab:
Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berqurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan. Namun, lebih afdol jika keluarga tersebut berqurban lebih dari satu hewan.
Jadi selama keluarga tersebut tinggal bersama dalam satu rumah, masih saudara, dan ditanggung nafkahnya oleh satu kepala keluarga, maka anggota keluarga tersebut juga mendapat pahala setara dengan kurban satu ekor kambing. Wallahu a’lam bish shawab.
Itulah penjelasan tentang berkurban 1 Kambing untuk 1 Keluarga Apakah Diperbolehkan? Dasar Hadits dan Syarat Ketentuannya. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: 10 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Ibadah Kurban, Berkurban 1 Kambing untuk Sekeluarga Bolehkah?
Baca juga: Hadits Tentang Hukum Melanggar Larangan Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Berniat Kurban Idul Adha
Baca juga: Arti Shohibul dan Mustahik Kurban, Siapa Saja yang Berhak Menerima Hewan Kurban & Tips Pembagiannya
Baca juga: Hukum Jual Beli Daging Kurban Bagi yang Berkurban, Penerima dan Panitia Kurban, Boleh atau Haram?
Baca juga: Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Tulisan Latin, Mudah Dibaca